Jakarta (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin, Jumat malam.
Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB, dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.
Politisi Partai Golkar itu memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penjemputan paksa Azis Syamsuddin.
"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK sebelumnya juga meminta Azis Syamsuddin agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kaitan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
KPK membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis Syamsuddin. KPK telah menerima surat dari Azis Syamsuddin perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri.
Dalam suratnya, Azis Syamsuddin mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK
Jumat, 24 September 2021 21:03 WIB