Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur meluncurkan aplikasi Elektronik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (E-KTSP) di Surabaya, Kamis, guna mempermudah pengajuan kurikulum operasional secara digital yang disusun oleh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan sebanyak 1.506 SMA yang terdiri dari 423 SMA negeri dan 1.083 SMA swasta akan menggunakan aplikasi ini mulai tahun ajaran baru.
"Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah lembaga dalam pengurusan KTSP di lingkungan Disdik Jatim. Selama ini pengurusan KTSP yang manual justru meninggalkan dokumen yang cukup tebal dan rangkap empat," katanya.
Tak hanya itu, proses manual ini juga membutuhkan waktu dan proses yang cukup Panjang dalam mendapatkan pengesahan.
"Banyak sekolah yang datang dari jauh misalnya Madiun, Ponorogo, Pacitan kadang tidak cukup satu hari penyelesaian pengesahan jika menggunakan cara manual. Karena banyak dokumen juga yang harus diproses," ujarnya.
Melalui E-KTSP ini, lanjut Wahid, proses pengesahan KTSP akan lebih efisien dan efektif. Proses ini juga akan menghindari banyak lembaga yang hanya copy paste dalam penyusunan dokumen KTSP.
Dengan begitu keaktifan dan ketertiban guru dalam menjalankan tugas pokok yakni pembuatan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP) akan terpantau. Apalagi KTSP merupakan salah satu komponen penting yang mempengaruhi pendidikan nasional.
"Kami juga dapat memantau keaktifan kepala sekolah dalam perencanaan pembelajaran," ujar Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Jatim Ety Prawesti menambahkan keunggulan aplikasi E-KTSP adalah keterlibatan semua elemen lembaga dalam pengurusan dan pengesahannya.
"Keterlibatan semua pihak ini akan membantu monitoring pengajuan dan pengesahan KTSP. Keunggulan lainnya yakni, proses pengajuan dan pengesahan dilakukan secara real time," katanya.
Di samping itu, banyaknya pihak yang dilibatkan dalam penyusunan dokumen KTSP ini juga sebagai acuan kepala sekolah dan guru dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi program K-13 agar terukur.
Selain itu juga menjadi dokumen acuan operasional bagi dinas pendidikan, pengawas dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum di sekolah.
Ety menjelaskan dalam penggunaannya sekolah terlebih dahulu harus mengakses https://E-ktsp.ppsma-jatim.com kemudian masukkan username dan password.
Selanjutnya, sekolah mengunduh dokumen I, II dan III. Kemudian kepala sekolah akan menilai, mengajukan KTSP dan mengunduh SPTJM. Setelahnya kepala sekolah akan menilai dan mereview buku 1.
"Jika proses ini sudah benar maka akan memberi status dari draft menjadi reviewed dan akan diteruskan ke cabang dinas pendidikan wilayah," katanya. (*)