Surabaya (ANTARA) - Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Sriyadi Purnomo mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang rencananya diberlakukan pemerintah tahun 2022 bisa mengancam pedagang dan koperasi ritel.
"Ketika tarif cukai rokok naik, konsumen akan memilih rokok berdasarkan pertimbangan harga," kata Sriyadi dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin.
Apabila hal itu terjadi, kata dia, akan marak muncul rokok ilegal karena harganya lebih murah, terutama di pedagang eceran. Sehingga, otomatis konsumen di ritel berkurang dan omzet juga berkurang.
Sriyadi yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel di Jawa Timur itu berharap pemerintah untuk kembali memikirkan rencana itu, sebab bisa mengganggu ekosistem koperasi ritel serta pekerja tembakau.
Khusus untuk pekerja tembakau, Sriyadi meminta agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dialokasikan pemerintah bisa benar-benar menyentuh para pekerja tembakau yang terdampak pemberlakuan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
"Misalnya, dengan memberdayakan para suami-suami dari istri pekerja tembakau yang terdampak atau terkena PHK bisa mendapatkan pelatihan atau bantuan modal di bidang peternakan, pertanian, sehingga mereka tetap bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup," katanya.
Salah satu pemilik toko ritel, Trihadi Prabowo, mengakui bahwa saat ini marak penjualan rokok ilegal dan merasakan daya beli konsumen terhada[ rokok resmi menurun.
Trihadi berharap pemerintah lebih fokus menertibkan rokok ilegal daripada menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang akan diberlakukan tahun depan, karena keberadaan rokok ilegal mengancam pendapatan pedagang.
"Biasanya konsumen cari alternatif lainnya, bisa ke rokok ilegal yang pasti lebih murah. Harga barang naik, gaji atau UMR segitu-gitu saja, pastinya akan memengaruhi pendapatan penjualan kami," kata Bowo, sapaan akrabnya.
Pemerintah sebelumnya berencana menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan untuk memompa penerimaan negara.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook tahun 2021.
Meski dipastikan target penerimaan cukai 2022 naik, tetapi pemerintah belum memastikan besaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022.(*)
Akrindo: Kenaikan tarif cukai rokok ancam omzet koperasi ritel
Senin, 23 Agustus 2021 21:54 WIB