Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai memberlakukan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin bagi penumpang kereta jarak jauh minimal dosis pertama, setelah perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021 oleh pemerintah.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Selasa, mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin itu bagian dari penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM.
"Penyesuaian itu untuk mengakomodasi para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luqman menjelaskan.
Aturan itu, kata dia, mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan COVID-19 dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM.
Syarat lain yang disesuaikan, masing-masing wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam), kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.
Sementara itu, untuk pelanggan kereta lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya
Luqman memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.
"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," tuturnya.*
Daop Surabaya mulai wajibkan sertifikat vaksin bagi penumpang
Selasa, 10 Agustus 2021 19:16 WIB