Madiun (ANTARA) - Petugas gabungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, bersama Polri dan TNI setempat menemukan dua orang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen secara acak saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat usaha selama penerapan PPKM darurat.
"Saat ini kami gencar menggelar operasi yustisi sekaligus penindakan bagi sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Madiun. Hasilnya masih ada yang kurang, bahkan tidak mematuhi aturan," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya di sela kegiatan, Selasa.
Operasi yustisi menyasar sejumlah tempat usaha, di antaranya Rumah Makan Suronatan, Nasi Pecel 99, Warung Spesial Sambal Madiun, serta beberapa perkantoran.
Hasilnya ditemukan dua orang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen saat dilakukan pemeriksaan secara acak di RM Suronatan. Kedua orang itu langsung dibawa ke Asrama Haji Kota Madiun untuk diberikan tindakan lanjutan.
"Dari kegiatan rapid antigen di tempat, kami temukan dua orang masing-masing penjual dan pembeli yang hasilnya positif. Keduanya langsung kami bawa menggunakan ambulans," katanya.
Wakil Wali Kota mengingatkan kembali bahwa saat ini Kota Madiun sedang menerapkan PPKM darurat yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021.
Ia meminta masyarakat maupun para pemilik usaha untuk mematuhinya aturan guna menekan penularan kasus COVID-19.
"Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan. Ke depan akan kami perketat lagi, baik saat siang maupun malam hari," katanya.
Kota Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.
Secara total kasus COVID-19 di daerah ini hingga Selasa (6/7) mencapai 3.698 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.916 orang di antaranya telah sembuh, 547 orang masih dalam pemantauan, dan 235 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Selasa ini, konfirmasi baru 76 orang, sembuh 21 orang, dan meninggal dunia empat orang.