Surabaya (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengagalkan penjualan sebanyak 30.500 ekor benih lobster atau benur dari Tulungagung ke Jakarta.
"Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa.
Penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu (12/6). Polisi segera melakukan penyelidikan ke Tulungagung.
Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mobil Yaris merah nomor polisi AE 1291 PC.
"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujarnya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan peran masing-masing tersangka. RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT.
"Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," ucap Zulham.
Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya.
Sedangkan 39 ribu benur telah terjual. Adapun kerugian negara disebut oleh Zulham mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa jual beli dan ekspor benur dilarang. Dia menginstruksikan fokus budidaya.
"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.(*)