Sidoarjo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp30 miliar di halaman kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani di sela kegiatan pemusnahan di Sidoarjo, Rabu, mengatakan selain narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan narkoba lainnya seperti pil koplo, ekstasi, dan ganja.
"Barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama setahun terakhir," ujarnya.
Ia merinci terdapat 469 perkara dalam kasus pemusnahan barang bukti ini masing-masing 465 perkara pidana umum dan empat perkara pidana khusus dari periode tahun 2020 hingga 2021.
"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram, ganja 3,3 kilogram, pil LL 124.927 butir, pil i 1.045 butir, tembakau gorila 3.245 gram," ungkap dia.
Dia mengatakan petugas dalam kesempatan itu juga turut memusnahkan barang sitaan lainnya seperti jutaan batang rokok yang disimpan dalam sebelas karton.
"Kalau narkoba dibakar dengan menggunakan mesin insenerator dan rokok dibakar biasa," tukasnya.
Pada kesempatan sama, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyatakan prihatin masih banyak peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo.
"Ke depan Forkopimda Sidoarjo akan serius memberantas peredaran narkotika, karena dari data BNNK bahwa masih banyak masyarakat Sidoarjo khususnya siswa yang menjadi pengguna. Karena mereka ini merupakan generasi penerus," kata Gus Muhdlor.
Kejari Sidoarjo musnahkan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu
Rabu, 9 Juni 2021 16:11 WIB