Kediri (ANTARA) - Pemilik usaha makanan dan minuman di Kota Kediri, Jawa Timur, merasakan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa produk yang dijualnya terjamin halalnya.
"Memang harusnya halal MUI untuk camilan. Halal itu kewajiban dan harus dicantumkan (di produk)," kata Bagas Alimpad, salah seorang pengusaha camilan di Kota Kediri, Jumat.
Ia mengaku berproses untuk mengajukan sertifikasi halal bagi produk camilan yang dijualnya. Dalam pengajuan itu, ada layanan dari pemerintah daerah maupun mengurus sendiri.
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal itu, kata dia, jika mengurus sendiri tidak memerlukan waktu yang lama sekitar enam bulan. Dengan itu, dirinya merasa bahwa produknya bisa lebih diterima masyarakat, karena sudah ada sertifikasi halal.
Ia mengurus sertifikasi halal untuk produk camilan, di antaranya jamur, keripik pisang dan beragam camilan lainnya. Dengan sertifikasi itu, per bulan omzet produk yang dijualnya hingga ribuan piece.
"Kalau menunggu itu sekitar 4-6 bulan. Saya punya lima sertifikat halal, karena itemnya beda-beda," kata dia.
Sementara itu, Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar dalam seminar yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mengungkapkan bahwa label halal ini sangat penting dimiliki oleh para pemilik bisnis, karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan adanya label halal pada suatu produk.
"Produk halal sudah menjadi gaya hidup masyarakat global. Sehingga dengan jaminan produk halal ini akan mendorong tumbuhnya ekonomi syariah," kata Afdhal dalam seminar tersebut.
Ia menambahkan saat ini di berbagai negara memiliki pandangan terhadap produk halal, di antaranya Thailand yang memiliki visi menjadi dapur halal dunia, Korea memiliki visi menjadi destinasi utama pariwisata halal, hingga China yang juga ekspor baju muslim tertinggi ke Timur Tengah.
Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri ada kurang lebih 53 pelaku UMKM yang mendaftarkan label halal. Sebagian besar pelaku UMKM tersebut adalah pelaku usaha makanan seperti keripik, sambal, hingga kue kering.
Ia mengungkapkan dengan adanya label halal tersebut tentunya akan meningkatkan keyakinan konsumen, khususnya muslim untuk membeli produk tersebut. Konsumen memiliki jaminan bahwa produk yang dikonsumsinya itu bebas dari hal-hal yang haram dan sesuai dengan syariat Islam.
Afdhal juga mengatakan label halal tersebut selain penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, juga penting sekali untuk produsen. Bagi para produsen, label halal berfungsi membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka.
Terlebih lagi, dengan hadirnya kawasan industri halal tentunya akan mendorong perkembangan industri produk halal lebih maju lagi.
"Produk yang bersertifikat halal tentunya memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya," kata dia.