Bagi Danang Abd Ghani Kepala Puskesmas Urang Agung Sidoarjo, program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah sebuah simplifikasi dari berbagai macam asuransi kesehatan yang menjadi pendahulunya. Program JKN-KIS lebih memudahkan pemberi layanan kesehatan dalam melakukan identifikasi pelayanan bagi masyarakat, karena telah memiliki satu regulasi yang sama sebagai dasar dalam memberikan layanan kesehatan.
"Ada ASKES, Jamsostek, Jamkesda, Jamkesmas dan sebagainya yang tentunya memiliki regulasi masing-masing, nah kami harus mikir dulu ini pasien apa dan dalam memberikan pelayanan berganti-ganti model. Bukan berarti kita membedakan pasien, karena masing-masing kan memiliki regulasi dan aturan sendiri. Jadi dengan adanya Program JKN-KIS, semua menjadi satu. Pastinya lebih simpel karena cukup memahami satu regulasi saja," jelas Danang.
Selama bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak awal Program JKN-KIS berjalan, Danang mengakui telah banyak perkembangan dalam hal pelayanan seiring berjalannya waktu. Salah satunya adalah dengan semakin mudahnya aksesbilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tidak hanya dalam hal jarak, namun juga kemudahan kontak antara dokter dengan pasien. Sehingga hubungan antara pasien dengan tenaga medis tidak lagi sebagai atasan dan bawahan, namun sebagai klien yang harus diberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan pasien.
"Harapannya semua warga Kabupaten Sidoarjo bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, dibuka seluas-luasnya. Sehingga derajat kesehatan masyarakat Sidoarjo dapat meningkat," tambahnya.
Atas dasar hal tersebut, besar harapan Danang Program JKN-KIS dapat terus berlanjut untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Danang juga berharap kedepannya terdapat kemudahan pelayanan dan memangkas birokrasi dalam hal administrasi. Pada prinsipnya, kemudahan pelayanan. Untuk masyarkat, Danang berpesan agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS di Kabupaten Sidoarjo.
"Apalagi kan UHC ini memang semua masyarakat mendapatkan jaminan atas pelayanan kesehatan baik sebagai peserta PBI, peserta mandiri maupun peserta yang bekerja. Harapan dari adanya UHC, semua masyarakat mendapat jaminan pelayanan kesehatan, mendekatkan pelayanan kesehatan dan memudahkan akses pelayanan kesehatan," tutup Danang. (*)
"Ada ASKES, Jamsostek, Jamkesda, Jamkesmas dan sebagainya yang tentunya memiliki regulasi masing-masing, nah kami harus mikir dulu ini pasien apa dan dalam memberikan pelayanan berganti-ganti model. Bukan berarti kita membedakan pasien, karena masing-masing kan memiliki regulasi dan aturan sendiri. Jadi dengan adanya Program JKN-KIS, semua menjadi satu. Pastinya lebih simpel karena cukup memahami satu regulasi saja," jelas Danang.
Selama bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak awal Program JKN-KIS berjalan, Danang mengakui telah banyak perkembangan dalam hal pelayanan seiring berjalannya waktu. Salah satunya adalah dengan semakin mudahnya aksesbilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tidak hanya dalam hal jarak, namun juga kemudahan kontak antara dokter dengan pasien. Sehingga hubungan antara pasien dengan tenaga medis tidak lagi sebagai atasan dan bawahan, namun sebagai klien yang harus diberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan pasien.
"Harapannya semua warga Kabupaten Sidoarjo bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, dibuka seluas-luasnya. Sehingga derajat kesehatan masyarakat Sidoarjo dapat meningkat," tambahnya.
Atas dasar hal tersebut, besar harapan Danang Program JKN-KIS dapat terus berlanjut untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Danang juga berharap kedepannya terdapat kemudahan pelayanan dan memangkas birokrasi dalam hal administrasi. Pada prinsipnya, kemudahan pelayanan. Untuk masyarkat, Danang berpesan agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS di Kabupaten Sidoarjo.
"Apalagi kan UHC ini memang semua masyarakat mendapatkan jaminan atas pelayanan kesehatan baik sebagai peserta PBI, peserta mandiri maupun peserta yang bekerja. Harapan dari adanya UHC, semua masyarakat mendapat jaminan pelayanan kesehatan, mendekatkan pelayanan kesehatan dan memudahkan akses pelayanan kesehatan," tutup Danang. (*)