Surabaya (ANTARA) - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meringkus sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan, dan Sampang.
"Kami meringkus tiga tersangka, yakni ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa.
Gatot mengungkapkan modus operandi sindikit curat ini dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Seorang menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk memecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Penangkapan sindikat ini setelah ada laporan dari korban pada 23 November 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Polres Probolinggo terkait pencurian dengan pemberatan.
"Saat itu, korban baru saja keluar dari bank dan akan pulang ke rumah. Namun, di tengah perjalanan ia mampir ke minimarket terlebih dahulu," ujarnya.
Setelah korban masuk ke toko swalayan, tak berselang lama alarm mobil berbunyi, namun oleh korban tak dihiraukan. Selanjutnya usai keluar dari toko swalayan, korban mendapati tas miliknya telah hilang.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5 juta," ujar Gatot.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menambahkan dalam sindikat tersebut ada sembilan orang pelaku, namun yang tertangkap baru tiga orang dan enam orang lainnya masih diburu.
"Tiga orang tersangka ini telah melakukan aksi curat di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Di Probolinggo, tiga tersangka tersebut melakukan aksi kejahatan di empat TKP. Sedangkan di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang, ketiganya melakukan kejahatan masing-masing di satu TKP, sementara di Lumajang beraksi di empat TKP.
"Dari penangkapan mereka, polisi berhasil menyita STNK motor serta tujuh sepeda motor dan ponsel. Adapun total kerugian korban mencapai Rp1 miliar," katanya.
Menurut Totok, kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang Lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban.
Para tersangka tersebut biasanya menunggu korban di parkiran, baik mal maupun parkiran toko swalayan. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Polda Jatim ringkus sindikat pencurian dengan pemberatan antardaerah
Selasa, 27 April 2021 17:42 WIB
Tiga orang tersangka ini telah melakukan aksi curat di 15 tempat kejadian perkara