Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang mengamankan seorang laki-laki berinisial A, berusia 26 tahun, yang membunuh ayah kandungnya Tamin berusia 46 tahun, di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Selasa (23/3).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka A dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, untuk memastikan kondisi psikologis, dan kejiwaan tersangka.
"Pelaku akan segera kami koordinasikan dengan RSJ Lawang, kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.
Hendri menjelaskan, penempatan tersangka di RSJ Lawang tersebut dilakukan sampai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Jika ditemukan gangguan kejiwaan, maka akan diproses dengan aturan yang berlaku.
Pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandung tersebut terjadi pada Selasa (23/3). Mayat korban, ditemukan warga setempat dalam keadaan penuh luka di tempat tinggal tersangka di Desa Bumirejo.
Korban yang bekerja sebagai petani itu, memiliki kebiasaan mengunjungi tersangka setiap malam hari. Kebiasaan itu, untuk memastikan kondisi sang anak dalam keadaan baik, karena selama ini dinyatakan mengalami depresi.
Hendri menjelaskan, saat itu, Tamin tiba di kediaman anaknya kurang lebih pukul 23.00 WIB, pada Senin (22/3). Kediaman sang anak, hanya berjarak 500 meter dari rumah korban. Kurang lebih dua jam kemudian, atau pada pukul 01.00 WIB, Selasa (23/3) dini hari, dilaporkan adanya adu mulut dari keduanya.
Hendri menjelaskan, adu mulut tersebut bermula pada saat tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta kepada Tamin. Namun, sang ayah hanya mampu memberi uang sebesar Rp1 juta kepada anak, alias pelaku tersebut. "Pelaku marah, dan menganiaya korban," ungkap Hendri.
Kurang lebih pada pukul 01.30 WIB, para tetangga yang ada di lokasi tersebut mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah pelaku. Namun, teriakan tersebut dianggap wajar, karena keduanya sering bertengkar pada hari-hari sebelumnya.
"Tersangka kerap kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri saat malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Lawang," ucap Hendri.
Tidak lama berselang, lanjut Hendri, tetangga sempat melihat pelaku meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya, pihak keluarga Tamin mulai khawatir karena korban belum pulang ke rumah.
Kemudian, ujar Hendri, kerabat Tamin mendatangi rumah tempat tinggal pelaku, dan memanggil korban. Namun, korban tidak memberikan jawaban, sehingga kerabat tersebut masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci.
"Di dalam sudah ditemukan mayat dengan penuh bekas luka bacok cukup parah, ada banyak darah di mana-mana," tutur Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendri, Tamin dinilai sering tidak bisa memenuhi permintaan korban. Selain meminta uang sebesar Rp3 juta, tersangka juga sempat meminta sang ayah untuk membelikan sebuah mobil.
Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu namun akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istri-nya, namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. A setidaknya diancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun.