Surabaya (ANTARA) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan pelaksanaan vaksinasi virus corona (COVID-19) di siang hari saat memasuki bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Siang tadi MUI Jawa Timur mengumumkan fatwa hukum halalan toyyiban terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca untuk pencegahan COVID-19.
Video oleh Hanif Nashrullah
"Berkaitan dengan program vaksinasi nasional yang sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur K.H. Ma'ruf Khosin kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Menurutnya, pernyataan tersebut sebelumnya sudah disampaikan oleh MUI Pusat.
"Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi COVID-19 di siang hari," ujarnya, sembari berseloroh.
Terkait fatwa hukum halalan toyyiban terhadap pemakaian vaksin AstraZeneca, Kiai Ma'ruf memastikan telah melalui kajian musyawarah berdasarkan audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LP POM) MUI Jawa Timur.
Dia menjelaskan halalan artinya dibolehkan Allah SWT, serta toyyiban karena berisi kandungan yang unsur-unsurnya diperlukan oleh tubuh.
Sejumlah kiai sepuh di Jawa Timur, bertempat di Pendopo Kabupaten Sidoarjo tadi pagi, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, melaksanakan vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca.
Salah satunya yang turut divaksin adalah Ketua MUI Jawa Timur K.H. Mutawakkil Alallah.
Menurut Kiai Ma'ruf, kegiatan tersebut sekaligus untuk memberi teladan kepada masyarakat, bahwa selain hari ini mengeluarkan fatwa, sekaligus memberi contoh bahwa penggunaan vaksin yang diproduksi di perusahaan biofarmasi "SK Bioscience" asal Korea Selatan itu halalan toyyiban.
MUI: Vaksinasi siang hari saat Ramadhan tidak batalkan puasa
Senin, 22 Maret 2021 18:02 WIB
Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya