Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyatakan aparatur sipil negara (ASN) setempat yang menolak untuk disuntik vaksin COVID-19 akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.
"Jenis sanksinya, mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Madura, Selasa.
Dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksin COVID-19 itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Menurut sekda, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.
"Ini tertuang pada Pasal 13A ayat 2," kata Yuliadi.
Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19, sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Berikutnya, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda, yang pada Pasal 13A ayat 4 dijelaskan bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sekda Pemkab Sampang menjelaskan hal ini, menanggapi adanya warga dan sebagian ASN yang menolak untuk divaksin, karena terpengaruh dengan kabar bohong yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 berbahaya.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa kabar itu tidak benar dan sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
ASN Sampang tolak vaksin dijatuhi sanksi
Selasa, 2 Maret 2021 21:33 WIB