Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus melanjutkan program smart market meski sempat menuai kritik dan tudingan dari Komisi II DPRD setempat dengan adanya indikasi ketidakberesan dalam kerja sama pemda dengan pihak ketiga.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani mengemukakan bahwa adanya pihak yang menyoal kerja sama smart market di rumah dan toko aset pemda itu karena salah paham.
"Ada miskomunikasi dan mungkin juga kurang informasi juga," katanya kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Menurut Abdul Kadir, Komisi II DPRD Situbondo telah menerima salinan perjanjian kerja sama antara pemda dan pihak ketiga. DPRD juga sudah memahaminya.
"Ada poin yang tidak merugikan daerah, bahkan justru menguntungkan dan membantu pedagang di Pasar Mimbaan," ucapnya.
Pembangunan smart market yang menggunakan enam unit rumah dan toko aset milik Pemkab Situbondo itu, nantinya akan menjual produk-produk industri kecil menengah (IKM), juga ada kafe, serta menjual berbagai produk dengan menerapkan model belanja cerdas.
"Jadi, produk IKM yang masuk dipromosikan melalui website dan ini juga bukan murni bisnis. Smart market masuk program inovasi pemerintah daerah," ujarnya.
Kadir memaparkan dalam kerja sama dengan pihak ketiga, bahan-bahan baku yang dijual di smart market dibeli di pedagang Pasar Mimbaan. Tidak ada pasokan barang dari luar.
"Jam operasinya ketika pasar tutup. Jadi (smart market) harus tutup ketika pasar buka, yang artinya tidak mengganggu pedagang," tuturnya.
Ia menambahkan, jika program tersebut berjalan sesuai konsep akan memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi daerah, karena ada kewajiban membayar pajak makan minum.
Ia menjelaskan kerja sama itu juga dilakukan evaluasi tiga tahun sekali dan apabila ada poin-poin perjanjian yang dilanggar, pemerintah tidak akan memutus kerja sama. "Kami akan terus mengawasi," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Situbondo menengarai terjadi ketidakberesan terkait pemanfaatan aset pemda antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat dengan pihak ketiga sebagai pengelola pasar pintar.
"Ini perlu dievaluasi. Dan kami menduga ada kongkalikong dengan dinas atau OPD dengan pihak ketiga, karena sewa per tahun untuk enam unit ruko hanya Rp35 juta, padahal standar sewa ruko aset pemda lainnya di tempat yang sama Rp22 juta per tahun," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto.
Tidak hanya itu, lanjut dia, enam unit rumah dan toko di kawasan pasar tersebut sebelumnya juga dilakukan renovasi dan pembelian mebeler dengan menggunakan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp370 juta.
Pada prinsipnya, kata Hadi, ruko aset pemerintah daerah itu akan digunakan sebagai marketplace untuk membantu para pedagang di kawasan Pasar Mimbaan.
"Namun, pada kenyataanya, konsep tersebut berubah sedikit semikafe dan ada pula keranjang buah, serta dikelola pihak ketiga. Dan harga sewa ruko enam unit sangat murah Rp35 juta," katanya.
Pemkab Situbondo lanjutkan program "smart market"
Senin, 22 Februari 2021 19:43 WIB