Pamekasan (ANTARA) - Isak tangis mewarnai rapat pemberhentikan dengan hormat Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e, yang digelar di ruang rapat DPRD Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, Senin.
Pemimpin rapat, Fathor Rohman, mengaku tidak kuasa menahan haru atas meninggalnya Raja'e, apalagi wakil bupati itu memang dikenal sosol yang baik, rendah hati dan bersahaja.
"Pak Wabup orang baik, kawan sejati yang baik hati, sekaligus lawan politik yang berintegritas," katanya, seusai rapat.
Tangis haru pada rapat paripurna pemberhentian Raja'e karena meninggal dunia akibat penyakit komplikasi yang dia derita pada 31 Desember 2020 itu pecah saat Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiudin, membacakan putusan tentang pemberhentian wabup Raja'e.
Derai air mata langsung mengalir dari kelopak mata Syaifudin dengan nada suara terbata-bata.
Ketokan palu sidang menambah suasana terasa semakin haru, apalagi seorang anggota DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan, Ali Maskur, langsung keluar ruang rapat sambil menangis sesunggukan.
Bagi Rohman, Raja'e bukan hanya teman, akan tetapi juga seperti saudara. Pada Pilkada Pamekasan 2018, ia memang lawan politiknya. Raja'e berpasangan dengan Baddrut Tamam, sedangkan Rohman dengan KH Kholilurrahman.
Tapi kematangan dan kedewasaan berpolitik Raja'e dinilai sangat baik, karena meski dalam dunia politik sebagai pesaing, akan tetapi relasi sebagai teman kuliah dan sesama aktivis Himpunan Mahasiswa Islam tetap kuat, bahkan saat yang bersangkutan dinyatakan sebagai pemenang pasangan calon terpilih, hubungan Rochman dan Raja'e jurtru semakin akrab.
Menurut dian, sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 1 dan pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia dan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya lembaga legislatif itu diminta untuk mengusulkan ke menteri dalam negeri melalui gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Acuran ketentuan lainnya, Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD Pamekasan sebagaimana tertuang pada Pasal 4 huruf D dan E.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam juga mengaku sangat kehilangan atas wafatnya Raja'e itu. Ia mengaku memiliki kesan luar biasa selama berjuang mengabdi kepada masyarakat bersama almarhum Raja'e.
Menurut dia, almarhum mempunyai iktikad yang sama untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Pamekasan guna menjadikan kabupaten biasa menjadi kabupaten yang berdaya saing dengan kabupaten maju lainnya di Indonesia. Makanya, kepergian almarhum menjadikan dirinya merasa sangat kehilangan.
"Beliau itu luar biasa, Pak Wabup itu ikhlas. Berkomitmen untuk berjuang bersama-sama membawa kabupaten ini untuk terus berkemajuan dan bersaing dengan kabupaten maju di Indonesia," katanya, usai rapat paripurna pemberhentian Raja'e secara terhormat di Gedung DPRD Pamekasan, Senin (15/2).
Bupati muda ini menyampaikan, kepergian almarhum tidak hanya dirasakan oleh bupati, pejabat di lingkungan pemkab, tetapi masyarakat Pamekasan sama-sama merasa kehilangan. Sebab, selama menjabat orang nomor dua di lingkungan Pemkab Pamekasan, ia dikenal memiliki dedikasi yang luar biasa.
Raja'e meninggal pada 31 Desember 2020 di RS Dr Soetomo Surabaya akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Almarhum meninggalkan seorang istri, yakni Yuli Lailatul Fitriyah, dan empat anak, masing-masing Muhammad Sulthan, Sulthan Akbar Maulana, Ratu Alifah Pertiwi, dan Ratu Fathimatus Zahroh.
Saat meninggal dunia, istrinya Yuni Lailatul Fitriyah, sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Tujuh jam setelah Raja'e diberhentikan dengan hormat, yakni sekitar pukul 16.30 WIB, istri mendiang melahirkan anak kelimanya di Bidan Praktim Mandiri Istiqomah di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
Isak tangis warnai rapat paripurna pemberhentian Wabup Pamekasan
Senin, 15 Februari 2021 21:40 WIB