• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Sabtu, 3 Januari 2026
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap

      Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap

      Jumat, 2 Januari 2026 15:54

      Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal

      Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal

      Kamis, 1 Januari 2026 21:30

      Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera

      Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera

      Kamis, 1 Januari 2026 14:30

      Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN

      Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN

      Selasa, 30 Desember 2025 16:16

      Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik

      Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik

      Selasa, 30 Desember 2025 13:24

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Bencana Sumatera, Polri kerahkan alat berat percepat pemulihan

        Bencana Sumatera, Polri kerahkan alat berat percepat pemulihan

        Sabtu, 3 Januari 2026 13:00

        Empat orang meninggal dunia akibat longsor di Jatinangor

        Empat orang meninggal dunia akibat longsor di Jatinangor

        Jumat, 2 Januari 2026 21:45

        Polisi gunakan gas air mata untuk bubarkan tawuran di Manggarai

        Polisi gunakan gas air mata untuk bubarkan tawuran di Manggarai

        Jumat, 2 Januari 2026 21:30

        Tiga jasad yang ditemukan di Warakas keluarkan busa dari mulutnya

        Tiga jasad yang ditemukan di Warakas keluarkan busa dari mulutnya

        Jumat, 2 Januari 2026 16:41

        Omzet rumah makan di Aceh Tamiang berangsur pulih pascabencana

        Omzet rumah makan di Aceh Tamiang berangsur pulih pascabencana

        Jumat, 2 Januari 2026 14:04

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Bungkam Toulouse, Lens nyaman di posisi puncak

        Bungkam Toulouse, Lens nyaman di posisi puncak

        Sabtu, 3 Januari 2026 6:19

        Rayo Vallecano bermain imbang 1-1 lawan Getafe

        Rayo Vallecano bermain imbang 1-1 lawan Getafe

        Sabtu, 3 Januari 2026 6:16

        Hadapi Leeds United, MU tanpa beberapa pemain pilar

        Hadapi Leeds United, MU tanpa beberapa pemain pilar

        Sabtu, 3 Januari 2026 6:08

        AC Milan kembali ke puncak klasemen sementara

        AC Milan kembali ke puncak klasemen sementara

        Sabtu, 3 Januari 2026 5:27

        Tsitsipas bersama Sakkari bantu Yunani kalahkan Jepang di United Cup

        Tsitsipas bersama Sakkari bantu Yunani kalahkan Jepang di United Cup

        Sabtu, 3 Januari 2026 8:01

        Venus Williams kantongi wild card Australian Open 2026

        Venus Williams kantongi wild card Australian Open 2026

        Jumat, 2 Januari 2026 16:36

        Julian Johan tiba di Arab Saudi untuk ikuti Rally Dakar 2026

        Julian Johan tiba di Arab Saudi untuk ikuti Rally Dakar 2026

        Jumat, 2 Januari 2026 13:10

        Siap turun di United Cup, Tsitsipas ungkap harapan terbesar untuk 2026

        Siap turun di United Cup, Tsitsipas ungkap harapan terbesar untuk 2026

        Jumat, 2 Januari 2026 8:54

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Bungkam Toulouse, Lens nyaman di posisi puncak

        Bungkam Toulouse, Lens nyaman di posisi puncak

        Sabtu, 3 Januari 2026 6:19

        Rayo Vallecano bermain imbang 1-1 lawan Getafe

        Rayo Vallecano bermain imbang 1-1 lawan Getafe

        Sabtu, 3 Januari 2026 6:16

        Hadapi Leeds United, MU tanpa beberapa pemain pilar

        Hadapi Leeds United, MU tanpa beberapa pemain pilar

        Sabtu, 3 Januari 2026 6:08

        AC Milan kembali ke puncak klasemen sementara

        AC Milan kembali ke puncak klasemen sementara

        Sabtu, 3 Januari 2026 5:27

        Tsitsipas bersama Sakkari bantu Yunani kalahkan Jepang di United Cup

        Tsitsipas bersama Sakkari bantu Yunani kalahkan Jepang di United Cup

        Sabtu, 3 Januari 2026 8:01

        Venus Williams kantongi wild card Australian Open 2026

        Venus Williams kantongi wild card Australian Open 2026

        Jumat, 2 Januari 2026 16:36

        Julian Johan tiba di Arab Saudi untuk ikuti Rally Dakar 2026

        Julian Johan tiba di Arab Saudi untuk ikuti Rally Dakar 2026

        Jumat, 2 Januari 2026 13:10

        Siap turun di United Cup, Tsitsipas ungkap harapan terbesar untuk 2026

        Siap turun di United Cup, Tsitsipas ungkap harapan terbesar untuk 2026

        Jumat, 2 Januari 2026 8:54

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Arsip terdampak bencana Sumatra butuh perhatian pemerintah pusat

        Arsip terdampak bencana Sumatra butuh perhatian pemerintah pusat

        Senin, 29 Desember 2025 17:56

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Kamis, 25 Desember 2025 8:51

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Rabu, 24 Desember 2025 15:42

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

    • Internasional
      • UNIFIL: Pasukan perdamaian PBB ditembaki dari posisi Israel

        UNIFIL: Pasukan perdamaian PBB ditembaki dari posisi Israel

        Sabtu, 3 Januari 2026 11:33

        Teheran kecam niat intervensi Trump di tengah aksi unjuk rasa di Iran

        Teheran kecam niat intervensi Trump di tengah aksi unjuk rasa di Iran

        Sabtu, 3 Januari 2026 11:16

        Gempa M6,5 guncang Mexico City, belasan terluka

        Gempa M6,5 guncang Mexico City, belasan terluka

        Sabtu, 3 Januari 2026 10:04

        KTT COP31 di Antalya dijadwalkan pada 9-20 November

        KTT COP31 di Antalya dijadwalkan pada 9-20 November

        Jumat, 2 Januari 2026 13:41

        AS mendesak China tahan diri usai gelar latihan militer di dekat Taiwan

        AS mendesak China tahan diri usai gelar latihan militer di dekat Taiwan

        Jumat, 2 Januari 2026 11:31

    • News in English
      • Gunung Wayang remains protected under village forest program: Ministry

        Gunung Wayang remains protected under village forest program: Ministry

        Jumat, 2 Januari 2026 17:00

        Minister urges digital supervision on children to curb violence

        Minister urges digital supervision on children to curb violence

        Jumat, 2 Januari 2026 15:22

        BPKH ensures refund for Hajj special services secure, liquid

        BPKH ensures refund for Hajj special services secure, liquid

        Jumat, 2 Januari 2026 14:34

        Indonesia's FLPP housing financing hits record in 2025

        Indonesia's FLPP housing financing hits record in 2025

        Jumat, 2 Januari 2026 13:50

        Bali to screen tourists' finances under quality tourism plan

        Bali to screen tourists' finances under quality tourism plan

        Jumat, 2 Januari 2026 13:30

    • Foto
      • Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

        Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

        Jumat, 2 Januari 2026 19:34

        Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

        Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

        Jumat, 2 Januari 2026 19:31

        Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

        Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

        Jumat, 2 Januari 2026 19:28

        Kerajinan miniatur candi berbahan limbah popok

        Kerajinan miniatur candi berbahan limbah popok

        Jumat, 2 Januari 2026 19:25

        Matahari terbit pertama 2026 di Gunung Bromo

        Matahari terbit pertama 2026 di Gunung Bromo

        Kamis, 1 Januari 2026 16:36

    • Video
      • Kayutangan Heritage Malang jadi model penataan kawasan kumuh

        Kayutangan Heritage Malang jadi model penataan kawasan kumuh

        Jumat, 2 Januari 2026 22:29

        Tembus 180 ribu penumpang Nataru, keberangkatan Daop 9 naik 10 persen

        Tembus 180 ribu penumpang Nataru, keberangkatan Daop 9 naik 10 persen

        Jumat, 2 Januari 2026 21:07

        Pemprov Jatim pastikan anggaran revitalisasi sekolah tidak berkurang

        Pemprov Jatim pastikan anggaran revitalisasi sekolah tidak berkurang

        Jumat, 2 Januari 2026 20:51

        INKA realisasikan pengiriman 13 platform lokomotif ke Australia

        INKA realisasikan pengiriman 13 platform lokomotif ke Australia

        Kamis, 1 Januari 2026 1:29

        Polisi tertibkan ormas kesukuan di Surabaya, Kejati soroti mafia tanah

        Polisi tertibkan ormas kesukuan di Surabaya, Kejati soroti mafia tanah

        Rabu, 31 Desember 2025 23:59

    Perbuatan jaksa Pinangki yang masih menyisakan teka-teki

    Jumat, 12 Februari 2021 18:31 WIB

    Perbuatan jaksa Pinangki yang  masih menyisakan teka-teki

    Dokumentasi terdakwa suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Malasari, pada sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2).

    Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang meminta agar perempuan jaksa itu divonis selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan yaitu menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra, buron nomor wahid yang dicari-cari selama lebih dari 10 tahun.

    Belakangan, laki-laki pesakitan hukum ini sempat disebut-sebut berada di Port Moresby, dan dikabarkan memiliki paspor Papua New Guinea.

    Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

    Uang itu diberikan dengan tujuan agar terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang sudah buron selama 11 tahun Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

    Pinangki, menurut hakim, ikut menyusun rencana aksi berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR", yaitu Burhanuddin, sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA", yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan rencana aksi itu awalnya 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.

    Ketua majelis hakim, Ignatius Eko Purwanto, mengatakan, kesepakatan membuat rencana aksi sudah dicapai dalam acara makan malam pada 25 November 2019 antara Pinangki, Andi Irfan Jaya (rekan Pinangki/pengusaha), advokat Anita Kolopaking, serta Djoko Tjandra, di Malaysia.

    Namun majelis hakim mengakui baik Pinangki, Anita maupun Andi Irfan tidak ada yang mengakui sudah membuat rencana aksi itu.

    "Terdakwa, saksi Anita Kolopaking, saksi Andi Irfan Jaya tidak ada yang mengaku membuat rencana aksi itu tapi dapat dipastikan rencana aksi berikut biaya dan penanggung jawabnya dibuat Andi Irfan Jaya yang diketahui terdakwa dan Anita Kolopaking sehingga rencana aksi itu benar adanya," kata Purwanto.

    Sebagai realisasi, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), pada 26 November 2019 untuk memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Andi Jaya.

    Nama terakhir itu lalu memberikan uang 500.000 dolar AS itu kepada Pinangki lalu Pinangki memberikan sebesar 50.000 dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Kolopaking sebagai uang muka legal fee.

    Dalam dakwaan kedua, Pinangki disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruhnya mencapai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

    Uang itu berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari Djoko Tjandra melalui Andi Jaya. Sebesar 50.000 dolar AS sudah diberikan ke Kolopaking dan menurut hakim, sebesar 450.000 dolar AS dipergunakan Pinangki untuk keperluannya.

    Guna menutupi sumber uang dari tindak pidana maka Pinangki --hamba hukum yang harusnya bekerja keras memberantas pelanggaran hukum-- melakukan sejumlah cara untuk menutupi jejak pidananya.

    Caranya adalah sejumlah 337.600 dolar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp4.753.829.000 dengan menggunakan nama lain yaitu nama supirnya, Sugiarto; staf suaminya yang merupakan anggota Kepolisian Indonesia, Beni Sastrawan, dan atas nama Dede Muryadi Sairih.

    Selanjutnya uang itu digunakan untuk membeli satu mobil BMW X5 warna biru senilai Rp1.753.836.050; membayar sejumlah kartu kredit dengan sengaja membayar dengan nilai yang jauh lebih besar dari limit untuk selanjutnya kelebihan uang digunakan untuk pembayaran mobil BMW X-5 secara bertahap.

    Kemudian membayar sewa hotel di Amerika Serikat; membayar dokter kecantikan di AS; membayar dokter home care, membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature dan apartemen Darmawangsa Essense.

    Padahal menurut hakim, penghasilan Pinangki sebagai jaksa hanya Rp18 juta sebulan dan tidak punya penghasilan tambahan lain selain menjadi dosen sementara penghasilan suaminya sebagai perwira menengah, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, adalah sebesar Rp11 juta per bulan. Di atas kertas, gaji mereka berdua yang diberikan negara adalah Rp29 juta/bulan.

    Pinangki menyatakan, dia mendapatkan banyak warisan dari mendiang suami pertamanya, bekas pejabat di Kejaksaan Agung sekaligus pengacara bernama Djoko Budihardjo, namun hakim menilai Pinangki tidak bisa membuktikan uang suap yang didakwakan kepadanya merupakan warisan.

    "Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra melainkan harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," Purwanto.

    Menurut hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan Budihardjo. Pada sisi lain, cara Pinangki melakukan pembayaran tidak biasa, di antaranya membayar mobil BMW dengan cara tunai tapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering.

    Selain itu, Pinangki juga tidak bisa menunjukkan receipt alias kuitansi untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena memang saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk transaksi di luar negeri. Selain itu dalam menukarkan uang di penukaran uang juga selalu menggunakan nama orang lain.

    Dalam dakwaan ketiga, majelis hakim dengan bulat juga menilai Pinangki bersama Djoko Tjandra, Kolopaking, dan Andi Jaya melakukan permufakatan jahat yaitu menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

    "Terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah cukup membuktikan niat yang sama atau meeting of mind yakni dalam pertemuan 25 November 2019," kata Purwanto.

    Dalam pertemuan pada tanggal itu, Pinangki, Andi Jaya, Kolopaking, Djoko Tjandra membicarakan penyelesaian perkara hukum Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukum pidana dengan menerbitkan fatwa MA dengan membuat rencana aksi yang dapat dikategorikan permufakatan sesuatu.

    Caranya, dengan meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Kolopaking yang punya teman di MA dan sering berdiskusi dengan hakim-hakim di MA juga diminta untuk menanyakan ke temannya mengenai fatwa MA dari Kejaksaan Agung itu.

    Teka-teki
    Meski keputusan hakim telah bulat terhadap Pinangki, setidaknya ada dua teka-teki yang belum terbongkar dalam persidangan.

    Teka-teki pertama adalah belum terungkapknya sosok king maker yang dimintai Pinangki agar Djoko Tjandra tidak perlu dipenjara selama dua tahun. Padahal king maker itu diperbincangkan Pinangki dan Kolopaking.

    Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan sosok king maker ditemukan dalam komunikasi obrolan di aplikasi WhatsApp antara nomor Pinangki dengan Kolopaking pada dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaa nama saksi Rahmat, yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra untuk pertama kalinya.

    "Majelis berupaya menggali siapa sosok king maker itu dengan menanyakan kepada Pinangki, Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra pada 19 November 2019, di The Exchange Kuala Lumpur, tapi mereka tetap tidak mau menjelaskannya," kata Purwanto.

    Dalam percakapan itu, Pinangki memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah untuk masuk kembali ke Indonesia yaitu: "Bapak ditahan dulu sementara nanti kita urusi PK-nya nanti saya laporkan ke "king maker”. "King maker" disebut di situ secara anonim.

    Namun sayangnya Pinangki tidak menjelaskan siapa sosok king maker Yang dapat memuluskan keinginan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

    Majelis hakim menyebut sudah berupa menggali siapa king maker dengan menanyakan kepada Pinangki dan Anita karena keduanya memperbincangkan king maker, tapi baik Pinangki, Kolopaking, Rahmat, maupun Djoko Tjandra, tidak ada yang mengungkapkan hal itu.

    Teka-teki kedua adalah Pinangki dan Anita Kolopaking diketahui pernah mendiskusikan perkara hukum lain yang ditangani Mahkamah Agung.

    Perkara itu adalah pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.

    "Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapn terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Purwanto.

    Percakapan itu, menurut dia, membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Pinangki biasa mengurus perkara dengan Kolopaking; khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung.

    Maamun diketahui sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G pada 26 Oktober 2019 sehingga hukuman bagi Maamun berkurang satu tahun menjadi enam tahun penjara dari tadinya hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA.

    Dalam kasusnya, Maamun didakwa menerima tiga penerimaan suap.

    Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit; kedua, suap sebesar Rp500 juta terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan pengusaha dan ketiga suap senilai Rp3 miliar agar memasukkan lahan suatu perusahaan dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.

    Tanggapan Pinangki
    Seusai persidangan pada Senin (8/2), Pinangki dan tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping tanpa mengucapkan sepatah katapun.

    Salah satu tim kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, mengatakan, Pinangki dan tim masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Sedangkan salah satu tim JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni, juga tidak berkomentar banyak mengenai putusan hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan.

    "Alhamdulillah, semoga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.

    Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Januari 2021, Pinangki sambil menangis dan tampil berkerudung mengaku menyesal terhadap perbuatan yang ia lakukan.

    "Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Pinangki.

    Ia juga meminta maaf kepada Kejaksaan Agung, keluarga serta sahabat-sahabatnya. Pinangki mengatakan dari lubuk hatinya, perbuatan yang ia lakukan memang tidak pantas dan tercela meski tidak menekankan perbuatan mana yang ia sesali.

    "Hal ini menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ungkap Pinangki.

    Untuk menjawab teka-teki yang tersisa, Indonesia Corruption Watch meminta KPK mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain.

    "Pasca vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera terutama menemukan siapa sebenarnya 'king maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

    Ia mengatakan, ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan Kejaksaan Agung sebab rekam jejak Korps Adhyaksa dalam penanganan perkara terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya.

    "ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politikus," tambah Kurnia.

    Publik dan keadilan menunggu jawaban dari teka-teki yang menyisa pada kasus Pinangki dengan sumbu utama ada pada Djoko Tjandra itu. (*)

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Slamet Hadi Purnomo
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK hormati gugatan praperadilan MAKI  terkait perkara Djoko Tjandra

    KPK hormati gugatan praperadilan MAKI terkait perkara Djoko Tjandra

    24 Agustus 2021 11:38

    Jubir : KY hanya berwenang untuk analisis putusan terkait vonis Pinangki

    Jubir : KY hanya berwenang untuk analisis putusan terkait vonis Pinangki

    15 Juni 2021 16:20

    Djoko Tjandra yakin divonis  ringan

    Djoko Tjandra yakin divonis ringan

    5 April 2021 12:06

    Djoko Tjandra berharap  dituntut bebas

    Djoko Tjandra berharap dituntut bebas

    4 Maret 2021 14:36

    Djoko Tjandra  menangis saat jadi saksi di sidang jaksa Pinangki Sirna

    Djoko Tjandra menangis saat jadi saksi di sidang jaksa Pinangki Sirna

    9 November 2020 19:08

    Ketika diperiksa KPK, Djoko Tjandra mengaku tidak kenal Harun Masiku

    Ketika diperiksa KPK, Djoko Tjandra mengaku tidak kenal Harun Masiku

    9 April 2025 14:13

    Terkait kasus Harun Masiku, KPK periksa Djoko Sugiarto Tjandra

    Terkait kasus Harun Masiku, KPK periksa Djoko Sugiarto Tjandra

    9 April 2025 11:46

    Kejaksaan siap laksanakan KUHP dan KUHAP baru

    Kejaksaan siap laksanakan KUHP dan KUHAP baru

    2 Januari 2026 13:23

    Terpopuler

    Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan

    Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan

    Khofifah berpesan, juara D'Academy 7 seimbangkan karier dan pendidikan

    Khofifah berpesan, juara D'Academy 7 seimbangkan karier dan pendidikan

    Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

    Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

    Relawan UMSURA dirikan pos kesehatan di wilayah terisolir banjir

    Relawan UMSURA dirikan pos kesehatan di wilayah terisolir banjir

    Awal tahun 2026, harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun serentak

    Awal tahun 2026, harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun serentak

    Persib ke puncak klasemen usai tekuk PSM Makassar 1-0

    Liga 1 Indonesia

    Persib ke puncak klasemen usai tekuk PSM Makassar 1-0

    Polisi usut kasus pembunuhan satu keluarga di Situbondo

    Polisi usut kasus pembunuhan satu keluarga di Situbondo

    Polda Jatim siagakan personel gabungan antisipasi cuaca ekstrem

    Polda Jatim siagakan personel gabungan antisipasi cuaca ekstrem

    Top News

    • UNIFIL: Pasukan perdamaian PBB ditembaki dari posisi Israel

      UNIFIL: Pasukan perdamaian PBB ditembaki dari posisi Israel

      2 jam lalu

    • BMKG: Waspada Sabtu ini Surabaya berpotensi hujan disertai petir

      BMKG: Waspada Sabtu ini Surabaya berpotensi hujan disertai petir

      6 jam lalu

    • Polri mulai laksanakan KUHP dan KUHAP baru

      Polri mulai laksanakan KUHP dan KUHAP baru

      2 Januari 2026 12:55

    • Dirut Bulog sebut stok beras di awal 2026 capai 3,25 juta ton

      Dirut Bulog sebut stok beras di awal 2026 capai 3,25 juta ton

      2 Januari 2026 12:50

    • BMKG: Surabaya Jumat ini berpotensi hujan dengan disertai petir

      BMKG: Surabaya Jumat ini berpotensi hujan dengan disertai petir

      2 Januari 2026 06:10

    Foto

    Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

    Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

    Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

    Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

    Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

    Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

    Kerajinan miniatur candi berbahan limbah popok

    Kerajinan miniatur candi berbahan limbah popok

    Matahari terbit pertama 2026 di Gunung Bromo

    Matahari terbit pertama 2026 di Gunung Bromo

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA