Tulungagung (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, segera memberlakukan sertifikat elektronik untuk semua aset tanah dan bangunan di wilayah setempat, dengan tujuan untuk validasi data tanah sekaligus keamanan kertas berharga tersebut.
"Pelaksanaannya di Tulungagung bersifat segera, dalam waktu dekat," kata Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Eko Jauhari di Tulungagung, Kamis, saat dikonfirmasi awak media terkait kabar rencana penarikan sertifikat-sertufikat tanah milik warga maupun badan/lembaga dan diganti dengan sertifikat eletronik.
Menurut Eko, kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Memang ada wacana penarikan sertifikat tanah dari warga yang telah mendapat layanan sertifikat elektronik, namun itu dengan syarat telah mendapat persetujuan dari pemilik aset/sertifikat.
"Masyarakat tak harus menyerahkan sertifikat tanahnya untuk ditukar dengan sertifikat elektronik," kata Eko mengklarifikasi.
Masyarakat, tambahnya, boleh tetap memiliki sertifikat itu, namun dengan beberapa syarat.
"Sebenarnya bukan penarikan ya. Tapi dititipkan untuk disimpan di kantor BPN," katanya.
Sertifikat yang diserahkan akan dijadikan berkas/warkah. Sebab, jika disimpan sendiri, dikhawatirkan sertifikat akan rentan rusak.
Sebagai gantinya masyarakat akan diberikan sertifikat elektronik berupa satu lembar kertas. Dalam kertas itu berisi dua macam barcode (kode batang), yang berisi denah tanah dan tanda tangan kepala Kantor ATR/BPN setempat, sebagai bukti pengesahan.'
Lalu untuk keamanan, kertas yang digunakan adalah kertas khusus yang dilengkapi hologram khusus, sehingga tidak bisa dipalsukan.'
"Kalau masyarakat tidak berkenan untuk ditarik, sertifikat ini distempel bahwa sudah diberikan sertifikat elektronik, dan ujung kanannya digunting,” katanya.
Pemberlakuan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, dimulai dari aset milik instansi pemerintah, badan hukum seperti aset perusahaan. “Jadi tahap awal begitu,” katanya.
Untuk persiapan sertifikat elektronik, sudah dilakukan sejak akhir 2020 dengan melakukan validasi bidang tanah melalui sistem KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan). Bidang tanah yang sudah divalidasi, datanya akan tersimpan di Pusdatin (pusat data dan informasi) Kementrian ATR/BPN.