Bojonegoro (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa dengan diberlakukannya penertiban sertifikat tanah elektronik dinilai mampu untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan merupakan upaya untuk mengantisipasi munculnya oknum mafia tanah yang tidak bertanggungjawab.
"Di Bojonegoro kami sudah melaksanakan sertifikat tanah elektronik, setelah peluncuran sertifikat elektronik di seluruh Indonesia," kata Kepala sub bagian tata usaha BPN Bojonegoro, Yudi di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa.
Yudi mengatakan, penerapan sertifikat elektronik di wilayah tersebut sudah dipersiapkan termasuk sosialisasi internal dan eksternal baik pembekalan petugas internal BPN, serta sosialisasi di Pemkab Bojonegoro.
"Saat rapat kerja di Surabaya beberapa waktu lalu sekaligus diluncurkan sertifikat elektronik se-Jatim. Bagi kabupaten kota yang belum menerapkan, sekarang semuanya sudah melakukan," katanya.
Mengenai perbedaan sertifikat analog dan sertifikat elektronik, menurut Yudi, dipastikan sama saja. Namun sertifikat elektronik tersebut sangat aman bila terjadi bencana kebakaran, banjir bandang maupun yang lainnya.
"Sebab datanya ada di Pusat data dan teknologi informasi(Pusdatin). Sekaligus mencegah mafia tanah dan pemalsuan sertifikat," jelasnya.
Yudi menambahkan, jika sertifikat analog terdiri dari empat lembar, sedangkan sertifikat elektronik cukup hanya satu lembar saja, dengan kertas yang dicetak Perum Peruri.
"Keamanan data tentunya sudah dikaji dan dipastikan keamanan, sebab penerapan sertifikat elektronik sudah sesuai peraturan. Sejak diluncurkan pakai elektronik, baik balik nama maupun pendaftaran baru nantinya sudah menggunakan sertifikat elektronik," imbuhnya.
Sertifikat elektronik tersebut juga termasuk dalam Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2024 yang dilakukan BPN Bojonegoro.
"Dari sekitar 25 ribu PTSL pada 2024, sejumlah 17.025 bidang diterbitkan sertifikat analog, karena saat entry belum diluncurkan. Sehingga nanti ada 7.875 bidang itu yang akan sertifikat elektronik," katanya.