Situbondo (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera mengusulkan guru agama menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Setelah penetapan APBD 2021, kami akan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk rencana pengusulan guru agama menjadi PPPK," ujar Kepala BKP-SDM Kabupaten Situbondo, Fatkhor Rahman di Situbondo, Senin.
Berdasarkan hasil rakor beberapa waktu yang lalu, katanya, khusus pengusulan PPPK formasi guru agama memang belum ada. Namun demikian, menurut Fatkhor, setelah penetapan APBD 2021, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengusulkan formasi guru agama PPPK.
Ia mengemukakan bahwa terjadi kekurangan guru agama di Situbondo, dari 455 guru agama yang dibutuhkan di jenjang SD dan SMP, hanya tersedia sekitar 120 orang dari jumlah yang dibutuhkan. Selama ini, kekurangan guru agama diisi oleh tenaga sukwan dan tenaga kontrak.
"Secara kelembagaan, ada sekitar 430 lembaga SD, kalau masing-masing lembaga butuh satu guru agama, berarti butuh 430 guru untuk jenjang SD, sedangkan SMP ada 55 lembaga," paparnya.
Fatkhor menambahkan, selama ini pengusulan guru agama di lingkungan Pemkab Situbondo, melalui jalur PPPK terbentur dengan Kementerian Agama, karena dalam hal pembinaan SDM maupun sertifikasi guru, berada di bawah Kemenag.
"Guru agama ini bersinggungan dengan Kemenag, karena pembinaan SDM dan sertifikasi guru menjadi kewenangan Kemenag. Tahun ini guru agama kami usulkan untuk mengikuti tes CPNS sesuai yang disediakan, termasuk PPPK kami usulkan juga," katanya. (*)