Pamekasan (ANTARA) - Kabupaten Pamekasan mendapatkan kuota pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 sebanyak 52.000 persil dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
"Jumlah ini meningkat dibanding 2020 sebanyak 45.000 bidang tanah," kata Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan Hamim Muddayana di Pamekasan, Kamis.
Jatah setifikasi 52.000 bidang tanah itu tersebar di 23 desa sasaran di sembilan kecamatan.
Jatah untuk pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 23 ribu, dan program tersebut kini mulai disosialisasikan kepada calon penerima bantuan melalui masing-masing desa.
"Untuk program PTSL ini kami melakukan penyuluhan bekerja sama dengan Kejaksaan, Polres dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan," kata Hamim.
Hamim berharap dengan pola kerjasama itu progam pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya yang tanpa hambatan.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan bantuan sertifikasi tanah warga melalui program PTSL itu sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong validitas pendataan aset yang dimiliki masyarakat.
Menurut dia, ada banyak keuntungan apabila masyarakat memiliki sertifikat tanah. Disamping sebagai bentuk legalitas hukum atas kepemilikan lahan, juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan modal usaha mereka.
"Sebab, jika masyarakat punya sertifikat tanah, kan bisa dijadikan agunan ke bank untuk meminjam modal usaha," katanya.
Selama ini, sambung bupati, yang sering menjadi keluhan masyarakat dalam mengembangkan usahanya, karena tidak memiliki agunan, kendatipun mereka memiliki tanah.
"Jadi, program ini juga dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, disamping legalisasi kepemilikan tanah itu tadi," kata Baddrut Tamam, menjelaskan.