Pamekasan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Madura, menyelidiki kembali setifikat atas tanah negara yang kini diklaim sebagai milik pribadi warga di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Pamekasan Musleh, Selasa menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas pengajuan kepemilikan sertifikat atas tanah negara yang dikuasakan ke Perum Perhutani Pamekasan tersebut. "Sepengetahuan saya memang ada warga yang mengajukan sertifikat atas tanah negara di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu," kata Musleh menjelaskan. Sekitar 20 hektare dari 100 hektare lebih tanah negara di Kabupaten Pamekasan, kini diklaim sebagai milik pribadi warga. Tanah negara yang kini diklaim sebagai milik pribadi warga itu adalah tanah yang dikuasakan kepada Perum Perhutani terletak di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, sekitar 7 kilometer dari pusat kota Pamekasan. (*)
Berita Terkait
BPN lakukan sertifikasi gratis 25.000 bidang tanah di Pamekasan
27 Januari 2025 20:52
Kepala Kanwil BPN Jatim lakukan kunjungan kerja di Madura
30 Juli 2024 20:32
Pamekasan dapat kuota 52.000 sertifikat tanah pada 2021
4 Februari 2021 23:54
DPRD Jatim tekankan penyamaan persepsi awal dalam penyusunan RKPD 2027
10 Desember 2025 19:45
Polda Jatim selidiki dugaan pencabulan di pesantren Bangkalan
10 Desember 2025 17:54
