Jakarta (ANTARA) - CoronaVac sebagai vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dalam memutuskan pemberian otorisasi darurat untuk vaksin Sinovac itu, BPOM mempertimbangkan hasil uji klinis di Indonesia, Brazil, dan Turki, yang menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran (efikasi) menangkal COVID-19.
Selain itu, kata Penny, vaksin Sinovac tersebut memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.
Sementara dari uji klinik di Bandung yang dilakukan Biofarma dan Sinovac, lanjut Kepala BPOM, efikasi vaksin Sinovac itu mencapai 65,3 persen. Selanjutnya, uji klinis di Turki efikasi vaksin Sinovac mencapai 91 persen dan Brazil 78 persen.
Penny mengatakan pemberian EUA oleh BPOM itu juga mempertimbangkan hasil rapat bersama lintas sektor seperti Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, ahli epidemi dan unsur terkait lainnya.
Ia mengatakan BPOM dan pemangku kepentingan terkait terus mengawasi proses vaksinasi terutama efek samping dari vaksin Sinovac tersebut. Pengawasan juga dilakukan untuk Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI).
BPOM keluarkan izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac
Senin, 11 Januari 2021 16:46 WIB