Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menerapkan tanda tangan elektronik maupun surat menyurat berbasis elektronik bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hari ini kami mulai melaksanakan bimbingan teknis kepada masing-masing operator OPD, harapannya bagaimana mereka bisa mengimplementasikan surat menyurat elektronik, termasuk tanda tangan elektronik," ujar Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa nantinya surat-menyurat masing-masing OPD berbasis elektronik dan hal itu telah disosialisasikan kepada pimpinan OPD serta bimbingan teknis bagi operator.
Inovasi e-surat Dinas Kominfo dan Persandian ini akan memudahkan dalam hal surat menyurat, lebih hemat, cepat, efisien, efektif, dan bisa memangkas alur birokrasi.
"E-surat kali ini merupakan versi kedua, sudah dilakukan tanda tangan digital dan kami juga sudah kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penerbitan sertifikat digitalnya," kata Dadang.
Menurut Dadang, sebelumnya sudah ada dua OPD yang menerapkan pelayanan berbasis elektronik, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Kalau DPM-PTSP melaksanakan pelayanan berbasis elektronik sejak pertengahan 2019. Hal itu sudah sesuai UU ITE, Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tuturnya.
OPD Situbondo mulai terapkan tanda tangan elektronik
Senin, 4 Januari 2021 17:50 WIB