Banyuwangi (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menutup seluruh destinasi atau tempat tujuan wisata dan pembatasan jam operasional kafe serta restoran selama empat hari mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 guna menekan penularan virus corona di daerah setempat.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono di Banyuwangi, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan yang dilakukan satgas ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus COVID-19. Setiap hari di Banyuwangi ada penambahan berkisar 30 hingga 70 kasus COVID-19.
Mujiono mnejelaskan bahwa dalam surat edaran itu terdapat sejumlah poin yang diatur dan diberlakukan dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.
"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan Satgas COVID-19 sudah menggelar rapat dua kali untuk membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.
"Ada sembilan poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Banyuwangi. Intinya adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena virus corona," ujarnya.
Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan pada malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 secara mobile," katanya.
Sementara itu, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko menyampaikan satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 pada masa libur tahun baru, mengingat Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
"Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19, maka satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas," ucapnya.
Satgas COVID-19, lanjut dia, juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan himbauan kepada masyarakat, dan jika masih masih ada yang melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan hingga denda.
"Apa yang dilakukan di Banyuwangi ini sebenarnya juga banyak dilakukan oleh daerah lain di Indonesia. Ini murni karena kami ingin mengamankan warga Banyuwangi," tuturnya.
Dalam SE ini, diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan COVID-19 di kalangan masyarakat, di antaranya penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mall mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kurun waktu yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07:00 WIB hingga 20:00 WIB, toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10:00 WIB hingga 18:00 WIB. (*)