Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020 yang digelar di Hotel Singgasana, Surabaya, pada 15-16 Desember, tetap mematuhi protokol kesehatan.
Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno di Surabaya, Selasa, mengatakan selama proses rekapitulasi berlangsung, hanya ada 50 orang yang diperbolehkan masuk ke lokasi acara.
"Kami mengedepankan protokol kesehatan, yakni sebelum masuk juga diawali dengan cuci tangan dan cek suhu tubuh," katanya.
Untuk pelaksanaan hari pertama, KPU Surabaya menargetkan sebanyak 16 kecamatan dapat selesai melakukan rekapitulasi secara bergantian. Selain itu, pelaksanaan rekapitulasi untuk 16 kecamatan dibagi menjadi empat sesi.
"Untuk tiap sesi, kecamatan yang tidak sedang melakukan proses rekapitulasi tidak diperkenankan berada di lokasi acara," katanya.
Ke-16 kecamatan yang akan melakukan proses rekapitulasi pada hari pertama adalah Tambak Sari, Wiyung, Jambangan, Gayungan, Genteng, Simokerto, Asemrowo, Pakal, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Tegalsari, Bulak, Benowo, Semampir, Lakarsantri, dan Sukolilo.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) soal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota pada Senin (14/12) malam.
Ia mengatakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara menjadi salah satu ikhtiar dari KPU Surabaya dalam menyukseskan Pilkada Surabaya.
"Karena semua telah berikhtiar dan mudah-mudahan dua hari ke depan, ikhtiar itu menjadi ikhtiar yang purna sekalipun tidak sempurna," katanya.
Rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tingkat kota patuhi protokol kesehatan
Selasa, 15 Desember 2020 8:38 WIB