Malang (ANTARA) - Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Nuhfil Hanani menginstruksikan enam langkah prioritas untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus setempat setelah 75 orang civitas akademika dan dosen kampus itu terpapar virus corona.
"Seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di hampir semua wilayah, khususnya di Malang Raya, saat ini jumlah civitas akademika dan tenaga pendidik UB yang terpapar COVID-19 semakin meningkat, perlu langkah prioritas untuk meminimalisasi kasus ini," kata Nuhfil di Malang, Jumat.
Civitas akademika dan dosen UB Malang yang terinfeksi COVID-19 hingga awal November 2020 mencapai 75 orang.
Lebih lanjut, Nuhfil mengemukakan sebagian besar peningkatan jumlah kasus COVID-19 di lingkungan UB Malang, terutama karena kegiatan civitas akademika di luar kampus, baik kegiatan pribadi maupun kedinasan yang berhubungan dengan pihak eksternal.
Dampak dari kegiatan luar itu, lanjutnya, kemudian menyebar di dalam kampus karena interaksi antarorang yang tidak dapat dicegah dengan ketatnya aturan internal kampus.
Namun demikian, sebagai bagian dari pengoptimalan ikhtiar, pihaknya mengeluarkan Instruksi Rektor No. 9644 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di lingkungan Universitas Brawijaya.
Baca juga: Peneliti Universitas Brawijaya Malang kembangkan aplikasi "DETAK" bagi penderita jantung
Baca juga: Mahasiswa UB Malang membuat obat kanker mulut dari kemangi
Harapannya ini dipatuhi oleh seluruh civitas akademika UB Malang dan terus menjaga kepedulian mereka, sehingga dapat menyelamatkan diri, keluarga dan kolega.
Keenam instruksi Rektor UB tersebut, adalah menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan COVID-19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja.
Selain itu, mengurangi risiko terjadinya penularan COVID-19 kepada civitas akademika dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang di dalam kampus dan melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.
Selanjutnya, lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya, apabila kegiatan itu harus dilakukan dan melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan COVID-19 UB.
Kemudian, lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya dan menyampaikan keadaan diri dan/atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan serta penanggulangan COVID-19 UB dan/atau satuan tugas penanganan dan pencegahan COVID-19 masing-masing unit kerja guna penanganan dan pencegahan penularan lebih lanjut pada sivitas akademika lainnya.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa beberapa bulan sebelum instruksi ini dikeluarkan, kami juga telah mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi COVID-19," ucapnya.
Baca juga: Pakar UB: Wujudkan rasa empati sesama dengan memakai masker
Sementara itu, Ketua Tim Monevfas UB, Prof Dr Unti Ludigdo mengemukakan peraturan rektor ini relatif detail dan berperspektif luas dalam mengantisipasi kemungkinan perkembangan pandemi yang tidak mudah diprediksi ini.
Peraturan rektor tersebut mengatur tatanan penyelenggaraan akademik, penyelenggaraan umum dan keuangan, dan penyelenggaraan kemahasiswaan yang terbagi dalam tiga skema, yaitu skema ketat, skema pelonggaran (masa transisi), dan skema normal baru.
Sebagai penjabaran lebih lanjut, UB sudah mengeluarkan beberapa SE Rektor terkait penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk di dalamnya yang spesifik mengenai SOP berbagai aktivitas.
"Agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan, Satgas Monevfas Kampus Tangguh, kami menyerukan dan mengajak semua sivitas akademika UB untuk melaksanakan gerakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)," katanya.
Sedangkan untuk penanganan yang terkonfirmasi positif pada sivitas akademika , pola pencegahan dilakukan dengan cara 4T, yakni tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi risiko.
Bila sivitas UB memerlukan bantuan dapat menghubungi Satgas Fakultas masing-masing atau menghubungi Satgas Fakultas masing-masing atau Satgas Monevfas UB (08113631611).
Ada 75 kasus COVID-19, Rektor UB Malang instruksikan enam langkah minimalisasi kampus
Jumat, 4 Desember 2020 15:32 WIB