Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta pers menyajikan pemberitaan yang informatif dan benar kepada masyarakat.
"Hendaknya pers dalam pemberitaan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara jernih dan mampu membedakan mana perbuatan oknum, mana tindakan dari suatu lembaga," kata Burhanuddin dalam forum diskusi bertajuk Sinergitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI, di Jakarta, Rabu.
Jaksa Agung mengatakan beberapa bulan terakhir banyak berita negatif tentang Kejaksaan dan mendiskreditkan institusi Kejaksaan.
Pihaknya menyatakan terbuka dengan kritik karena kritik merupakan fungsi kontrol dan upaya membenahi kekurangan Kejaksaan.
"Pada dasarnya Kejaksaan tidak antiberita negatif sepanjang pemberitaan didasarkan fakta dan data. Selama ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi kami," katanya.
Namun demikian, ada sejumlah pemberitaan negatif yang muncul tanpa didukung fakta dan data, bahkan terkadang tanpa disertai konfirmasi pada Kejaksaan.
"Tentu ini sangat kami sesalkan mengingat pemberitaan yang demikian tidak hanya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat ke Kejaksaan, tapi juga menurunkan kualitas penegakan hukum yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat," katanya.
Jaksa Agung sangat berharap kerja sama yang baik dan profesional dapat tercipta antara pers dengan Kejaksaan.
Pers diminta untuk tidak hanya menyajikan pemberitaan yang informatif, namun juga memiliki nilai edukatif sehingga dapat mencerdaskan masyarakat.
Dia mengatakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi untuk mendukung penegakan hukum dan supremasi hukum.
Salah satu tujuan pers nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran demi terwujudnya supremasi hukum.
"Untuk itu sudah seharusnya insan pers dan Kejaksaan senantiasa bersinergi demi tegaknya supremasi hukum," katanya.
Dia menuturkan bahwa secara formil, sinergitas Kejaksaan dan pers telah terbentuk dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI pada 9 Februari 2019 tentang koordinasi dalam mendukung penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Ada banyak sisi dari Kejaksaan, menurut dia, bisa diangkat dalam pemberitaan di antaranya inovasi pelayanan publik, prestasi pengungkapan perkara besar, kesederhanaan hidup seorang jaksa dan terciptanya suatu lingkungan kerja yang berpredikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi.
"Kemudian keberhasilan penyelamatan aset, jumlah kerugian negara dan perkara terbesar yang dituntaskan," katanya.
Dengan demikian masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan akurat dari media sehingga dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik dan citra positif Kejaksaan. (*)