Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan harta kekayaan pribadi Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 2 Machfud Arifin tertinggi yakni sebanyak Rp29.784.287.052, sedangkan Cawali Nomor Urut 2 Eri Cahyadi paling rendah yakni “hanya” Rp3.055.021.744
"Dokumen pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara (LHKPN) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Pilkada Surabaya 2020 merupakakan hasil dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir dari laman KPU Surabaya, Senin.
Menurut dia, LHKPN tersebut berdasarkan pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.
Atas hal itu, KPU Surabaya membuat surat pengumuman Nomor 1299/PL.02.2-Pu/3578/Kota/XI/2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil penelitian dan/atau Klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
"Dokumen LHKPN bisa diakses di laman KPU Kota Surabaya : https://kpu-surabayakota.go.id/," katanya.
Adapun LHKPN paslon Pilkada Surabaya 2020, yakni Cawali Surabaya Nomor Urut 1 Eri Cahyadi sebesar Rp3.055.021.744, Cawawali Nomor 1 Armuji Rp22.772.153.630. Sedangkan Cawali Machfud Arifin Rp29.784.287.052 dan Cawawali Mujiaman Rp7.785.500.000.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Merek juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai nonparlemen yakni Partai Perindo.