Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tadi malam mengumumkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2021.
Besaran UMK untuk 38 daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur itu telah disepakati bersama Dewan Pengupahan di wilayah provinsi setempat.
Baca juga: Pemprov Jatim umumkan UMK 2021, lima daerah ring 1 naik Rp100 ribu
Baca juga: Pemkot Malang serahkan usulan kenaikan UMK 2021 ke Pemprov Jatim
Baca juga: Pemkab Pamekasan tidak usulkan kenaikan UMK 2021
Pemprov Jatim umumkan UMK 2021
Senin, 23 November 2020 6:36 WIB

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (kanan) menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2021di Surabaya, Minggu (22/11/2020) malam. (ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA)