Trenggalek (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, melaporkan enam orang aparatur sipil negara daerah itu ke Komisi ASN karena melakukan aksi foto bareng dengan salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah sambil menunjukkan surat pernyataan bukti dukungan di Pilkada Trenggalek.
"Ini salah satu hasil temuan tim pengawas kami saat melakukan pemantauan di media sosial pada masa awal kampanye, juga laporan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Trenggalek Akhmad Rokhani dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler di Trenggalek, Selasa.
Ia tidak menyebut spesifik nama ataupun inisial ASN dimaksud, juga induk lembaga kedinasan yang menaunginya.
Rokhani hanya menyebut kejadian ada di salah satu desa di Kecamatan Gandusari, persisnya dekat gedung sekolah dasar.
Begitu ada laporan masuk dari warga, tim pengawas langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya, ditemukan kronologi kejadian bagaimana enam ASN berpakaian seragam batik itu melintas dekat lokasi kampanye salah satu pasangan calon lalu ikut bergabung dan berfoto bersama sambil menunjukkan surat deklarasi dukungan.
"Kasus ini sudah kami klarifikasi kan ke para pihak yang terlibat, saksi juga bukti petunjuk lain. Hasilnya sudah cukup bukti dan kasus ini kami teruskan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti," katanya.
Selain keterlibatan oknum ASN, ada lima temuan pelanggaran dicatat Bawaslu Trenggalek selama 40 hari masa awal kampanye.
Rokhani menyebut mayoritas pelanggaran bersifat administratif, seperti penayangan berita iklan dari salah satu pasangan calon yang diduga melanggar izin KPU, pengawas tidak mendapat dokumen pengawasan, pemasangan APK (alat peraga kampanya) tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kontestasi Pilkada Trenggalek diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Mochamad Nur Arifin yang menggandeng milenial berlatar belakang NU, Syah Mochamad Natanegara, serta pasangan Aflan dan Rianto – Zaenal Fanani.
Koalisi partai pendukung Arifin – Syah menguasi kursi DPRD Kabupaten Trenggalek sebanyak 62,2 persen.
Koalisi terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, PAN, dan Partai Gerindra.
Sementara pasangan Alfan Riyanto - Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS, mengantongi 37,8 persen kursi parlemen ini.
Foto bareng paslon, enam aparatur sipil negara Pemkab Trenggalek dilaporkan ke KASN
Rabu, 11 November 2020 0:03 WIB