Gresik (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas, apabila hasil tes cepat atau rapid test menunjukkan reaktif sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
"Prinsipnya KPPS tidak bisa diganti, kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Apabila ketika rapid test hasilnya reaktif, kami minta tidak bertugas dulu," kata anggota KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun di Gresik, Selasa.
Makmum mengatakan KPPS bisa diganti jika yang bersangkutan berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat menjalankan tugas secara permanen. Hal ini juga berlaku untuk petugas ketertiban di TPS.
Makmun menjelaskan tes cepat akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai persiapan pemberian pelayanan prima kepada pemilih dalam Pilkada Gresik yang digelar 9 Desember 2020.
Sementara itu, anggota KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggara Elvita Yuliati menambahkan larangan kerja apabila hasil tes cepat reaktif tujuannya agar semua anggota KPPS menjaga kesehatan, dengan olahraga dan menjaga makanan.
Hal ini penting agar saat bertugas imunitas tidak melemah sehingga kerja-kerja pemilihan tidak akan terganggu.
Selain itu, Vetty, panggilan akrab Elvita, mengakui bahwa tugas KPPS kali ini sangat berat, seperti perlu terus memperbarui informasi dengan banyak istilah yang diganti.
Vetty mengatakan, meski kondisi tidak normal semua pelaksanaan pemilihan akan dilakukan sesuai tahapan.
"Kami tetap meyakinkan jika tugas ini bisa dilalui dengan mudah. Apalagi KPU sudah membuat mekanisme bagaimana melaksanakan pemilihan di tengan pandemi dengan aman," tutur Vetty.