Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) dengan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8.8 kilogram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menyatakan pihaknya telah meringkus delapan orang pelaku atau pengedar sabu-sabu.
"Delapan orang pelaku ini kami bekuk di tempat yang berbeda-beda mulai bulan Agustus hingga Oktober," katanya kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Kota Surabaya.
Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.
Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 17 ribu butir pil Happy Five.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Memo menjelaskan barang bukti sabu-sabu dan pil happy five dari para tersangka ini dipasok dari Jakarta dan Sumatra.
"Sistem pengirimannya bermacam-macam. Ada yang melalui jasa ekspedisi, dibawa sendiri, maupun diedarkan secara 'ranjau'," ujarnya.
AKBP Memo menandaskan obat-obatan terlarang tersebut rencananya akan diedarkan ke Pulau Madura.
Polrestabes Surabaya ungkap kasus sabu-sabu 8,8 kilogram
Minggu, 25 Oktober 2020 22:00 WIB