Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua pelaku peretasan terhadap laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa mengatakan peretas yakni DA (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.
"Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Ada dua tersangka yang ditangkap bukan berdomisili di Jatim, tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan KPU Jember terkait situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.
"Ini berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB telah diketahui laman KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh," ujar Gidion.
Usai menerima laporan ini, Gidion menyebut pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR. Tapi, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Hanya ZFR tidak kita lakukan penahanan. Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang tidak kita lakukan penahanan. Namun proses hukum terhadap ZFR tetap berlanjut," katanya.
Gidon mengungkapkan kepada polisi, keduanya mengaku motifnya meretas laman KPU Jember bukan karena politik, namun hanya untuk eksistensi belaka. Bahkan, pelaku kerap menjual laman yang diretasnya seharga Rp20 ribu.
"Motifnya ekonomi, satu akun dijual Rp20 ribu. Yang paling penting tidak ada motif politik dalam Pilkada Jember, ini murni tindak pidana," ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku memiliki peran masing-masing. David yang pertama kami meretas akun KPU Jember. Kemudian, ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam website tersebut.
"Yang satu di bawah umur ZFR, masih pelajar SMP. Yang buka kuncinya DA. Analogi kehidupan nyata, DA menemukan rumah yang pagarnya pendek, kuncinya gampang dibuka, dan dibuka lah pintunya. Lalu yang memunculkan gambar itu ZFR pelajar SMP, makanya tidak kita lakukan penahanan. Tapi DA sudah cukup umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Tak hanya itu, berada di dua wilayah yang berbeda, kedua tersangka mengaku belum pernah bertemu. Keduanya hanya aktif berkomunikasi melalui media sosial.
"Cyber kan borderless. Mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi ruang ketemunya lewat Facebook," ucap Gidion.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua ponsel, satu laptop dan satu Reuter yang digunakan pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)
Polda Jatim tangkap dua pelaku peretasan laman KPU Jember
Selasa, 13 Oktober 2020 13:51 WIB
Motifnya ekonomi, satu akun dijual Rp20 ribu