Tulungagung (ANTARA) - Manajemen Cafe and Karaoke MAXI yang kedapatan beroperasi saat larangan aktivitas segala tempat hiburan di Tulungagung, Jawa Timur, masih berlaku karena alasan pandemik COVID-19, akhirnya diberi sanksi ringan oleh Satpol PP setempat.
Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra, Senin, menyatakan bahwa manajemen MAXI telah dikenai denda Rp500 ribu karena melanggar Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tempat Usaha yang dianggap lalai.
"(Denda ini) sudah dibayarkan. Karena (pelanggaran ini disimpulkan) tidak komersil, maka kami jerat ada tiga pasal berlapis," kata Artista Nindya Putra di Tulungagung.
Selain Perbup Nomor 57/2020, dasar pengenaan sanksi administratif yang kedua adalah Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Jam Malam.
Saat digerebek polisi dan satpol, lanjut dia, karaoke beroperasi di atas jam 23.00 WIB, batas waktu jam malam yang ditentukan Bupati Tulungagung.
Sedangkan jeratan ketiga adalah Surat Edaran Sekda Tulungagung tentang penutupan tempat hiburan malam selama pandemik COVID-19.
"Dalam Surat Edaran Sekda Tahun 2020 itu diatur, semua tempat hiburan seperti kafe, karaoke, spa, panti pijat itu kan masih tutup (tidak boleh buka). Jadi kami anggap juga terjerat di situ, meski mereka berdalih tidak komersil," papar-nya.
Oleh karenanya, selain dikenai sanksi Rp500 ribu, manajemen Kafe MAXI maupun tamu dan pemandu lagu yang diperiksa juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Khusus untuk manajemen kafe MAXI, jika kembali melanggar ketentuan daerah terkait jam malam dan aturan menyangkut penutupan tempat hiburan karena alasan protokol kesehatan selama pandemik, sanksi maksimal sampai ke pencabutan izin dan/atau penutupan tempat usaha.
Sebelum disanksi Satpol PP, empat anggota tim manajemen MAXI (termasuk manager) berikut dua tamu pria dan dua pemandu lagu sempat diperiksa Satreskrim Polres Tulungagung.
Hal itu terkait aktivitas tempat hiburan malam di MAXI yang masih buka atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi, meski sudah ada larangan beroperasi di masa pandemik COVID-19.
Namun, menurut keterangan Artista, polisi akhirnya melepas delapan saksi yang sempat diangkut ke mapolres dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana.
Kasus pelanggaran perda tempat hiburan malam dan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan kemudian dilepas.
Salah satu kafe karaoke terlama di Kota Tulungagung itu kemudian dilimpahkan ke Satpol PP karena dianggap lebih berwenang menangani kasus pelanggaran perda berikut segala turunannya.
Manajemen Karaoke MAXI Tulungagung disanksi ringan
Selasa, 13 Oktober 2020 4:47 WIB