Bojonegoro (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan anggaran Rp1,5 miliar untuk bantuan modal usaha bagi kelompok perempuan melalui program Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) di Kabupaten Bojonegoro.
“Harapannya program ini mampu menciptakan perempuan-perempuan berusaha agar meningkatkan kesejahteraan keluarga sehingga ikut andil dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sela kunjungan kerja ke Kantor Bakorwil Bojonegoro, Minggu.
Bantuan diberikan kepada 536 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di delapan desa Di Bojonegoro dengan total anggaran Rp1,524 miliar untuk tahun 2020.
Rinciannya, Desa Margomulyo (Kecamatan Margomulyo) Rp232.750.000, Desa Sumberejo (Kecamatan Margomulyo) Rp266.875.000, Desa Meduri (Kecamatan Margomulyo) Rp177.750.000, dan Desa Napis (Kecamatan Tambakrejo) Rp245.875.000.
Kemudian, Desa Mulyorejo (Kecamatan Tambakrejo) Rp109.750.000, Desa Maling Mati (Kecamatan Tambakrejo) Rp133.250.000, Desa Sukorejo (Kecamatan Tambakrejo) Rp133.250.000 dan Desa Sekar (Kecamatan Sekar) Rp225.000.000.
KPM program Jatim Puspa, kata dia, adalah perempuan yang memiliki usaha dan memiliki tingkat kesejahteraan 8 persen sampai 12 persen terendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI.
Selain itu, Program Jatim Puspa juga ditujukan bagi KPM Graduasi Mandiri Sejahtera Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin menyampaikan program Jatim Puspa ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov dalam penanganan COVID-19.
“Sekaligus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terdampak sehingga dapat pulih dan meningkat ketahanan sosial dan ekonominya,” katanya.
Untuk Tahun Anggaran 2020, lanjut dia, program tersebur akan dilaksanakan dengan sasaran 7.981 KPM di 117 Desa pada 15 Kabupaten.
Dalam rangka memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan Jatim Puspa, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Penanganan Dampak COVID-19 di Jatim 2020.
“Setiap KPM akan mendapatkan modal usaha senilai Rp2,5 juta yang bantuannya dilewatkan ke Desa melalui Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa,” tuturnya.