Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, Rabu, kembali menetapkan 35 orang oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga.
Dengan demikian, sampai hari ini sudah ada 45 orang oknum anggota perguruan silat PSHT yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan itu. Peristiwa anarkis itu terjadi pada Senin (10/8) dini hari.
Video oleh Novi Husdinariyanto
Baca juga: Oknum anggota PSHT tersangka perusakan rumah di Situbondo bertambah jadi 10 orang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu, menyampaikan bahwa sejauh ini Polres Situbondo telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur dalam menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih.
"Sampai hari ini, sudah ada 80 orang (oknum anggota PSHT Situbondo) yang diamankan dan dimintai keterangan, sebanyak 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Trunoyudo.
Baca juga: Polda Jatim minta masyarakat percayakan kasus perusakan rumah ke polisi
Ia menjelaskan bahwa dari 45 orang tersangka yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo itu, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur (anak-anak).
Namun demikian, lanjut Truno, untuk tersangka perusakan yang usianya masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum akan memperoleh perlakuan khusus.
"Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, tetapi proses hukum terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Jatim.
Baca juga: Enam anggota PSHT ditetapkan tersangka perusakan rumah warga di Situbondo
Baca juga: Pelaku perusakan rumah di Situbondo ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan pencak silat PSHT melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.
Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.
Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, segerombolan perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga, sehingga terjadi pengeroyokan dan melukai lima orang warga.
Oknum anggota PSHT tersangka perusakan rumah di Situbondo menjadi 45 orang
Rabu, 12 Agustus 2020 14:06 WIB