Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga, setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Selasa, menyampaikan bahwa dari 21 orang anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa oleh penyidik, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, pada Senin (10/8) dini hari.
Kapolres menjelaskan dari 21 anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa, sebanyak enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu semuanya merupakan anggota PSHT Situbondo.
Video Oleh Novi Husdinariyanto
Pelaku perusakan rumah di Situbondo ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 11 Agustus 2020 17:16 WIB