Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Selasa, menyampaikan bahwa dari 21 orang anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa oleh penyidik, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, pada Senin (10/8) dini hari.
Kapolres menjelaskan dari 21 anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa, sebanyak enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu semuanya merupakan anggota PSHT Situbondo.
Video Oleh Novi Husdinariyanto
Pewarta: Novi HusdinariyantoUploader : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026