Situbondo (ANTARA) - Inspektur Pengawasan Daerah Polda Jatim Kombes Pol Sungkono meminta masyarakat di Situbondo yang rumah dan tempat usahanya menjadi korban perusakan oleh oknum-oknum anggota perguruan silat agar memercayakan sepenuhnya penanganan kasus hukumnya kepada kepolisian.
"Percayakan proses hukum kepada Polri dan akan dilakukan proses secara profesional hingga tuntas sampai permasalahan selesai," kata Kombes Pol Sungkono saat berdialog dengan warga korban perusakan di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Irwasda Polda Jatim meninjau lokasi kejadian perusakan rumah dan tempat usaha milik warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, didampingi Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Sungkono mengecek langsung kesiapan personel pengamanan di lokasi, baik dari Polres Situbondo maupun BKO Brimob Polda Jatim yang disiagakan di lokasi kejadian perusakan rumah warga oleh oknum anggota perguruan pencak silat itu.
Ia juga menekankan agar semua personel tetap menjaga kesiapsiagaan dan terus mengikuti perkembangan situasi kamtibmas untuk mencegah insiden terjadinya kembali serta meningkatkan patroli dialogis kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat.
"Polisi menyiagakan personel pengamanan baik dari Polres maupun Brimob Polda Jatim untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menjamin keamanan serta keselamatan warga," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan pencak silat melakukan aksi perusakan puluhan rumah dan warung serta empat unit mobil milik warga.
Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.
Sampai saat ini, puluhan oknum anggota PSHT yang diamankan dan diperiksa polisi, dengab 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah dan tempat usaha itu. Polisi juga masih mengejar para pelaku lainnya.
Polda Jatim minta masyarakat percayakan kasus perusakan rumah ke polisi
Rabu, 12 Agustus 2020 11:49 WIB