Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga, setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Selasa, menyampaikan bahwa dari 21 orang anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa oleh penyidik, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, pada Senin (10/8) dini hari.
Video oleh Novi Husdinariyanto
"Hingga hari ini ada 21 orang anggota PSHT (sebelumnya disebut 22 orang) dimintai keterangan dan enam orang di antaranya pada hari ini juga akan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Polisi periksa puluhan "pendekar" PSHT Situbondo
Baca juga: Ketua PSHT Situbondo: Semua kegiatan sementara divakumkan
Kapolres menegaskan bahwa enam orang anggota PSHT itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat aksi anarkis perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih.
"Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga," kata Kapolres.
Baca juga: Kelompok perguruan silat merusak sejumlah rumah dan warung di Situbondo
Baca juga: Bupati Situbondo: Usut tuntas insiden perusakan rumah oleh anggota perguruan silat
Menurut AKBP Sugandi, pelaku perusakan puluhan rumah warga termasuk tempat usaha itu dijerat Pasal 170 dan 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. "Bagi mereka (tersangka) kami akan melakukan penahanan," tambahnya.
Kapolres menjelaskan dari 21 anggota PSHT yang dijemput dan diperiksa, sebanyak enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu semuanya merupakan anggota PSHT Situbondo.
"Dari hasil pemeriksaan, ada informasi juga ada warga lain dari luar daerah (Bondowoso dan Jember) yang hadir dalam aksi perusakan pada Senin dini hari kemarin," paparnya.
Baca juga: Kelompok perguruan silat di Situbondo bentrok dengan warga
Baca juga: Sejumlah rumah dan warung di Situbondo dirusak kelompok perguruan silat
AKBP Sugandi menambahkan petugas di lapangan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya dan tidak menutup kemungkinan terduga pelaku perusakan akan bertambah.
Enam anggota PSHT ditetapkan tersangka perusakan rumah warga di Situbondo
Selasa, 11 Agustus 2020 12:33 WIB