Gresik (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah merumuskan pola kampanye pemilihan kepala daerah di wilayah setempat sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan kampanye dalam pilkada mendatang tidak ada yang diubah, yakni tetap masa kampanye 71 hari, dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Namun, karena dalam suasana pandemi COVID-19, KPU Gresik mengatur sesuai protokol kesehatan, yakni membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup, serta memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye.
"Semula kampanye ada yang mengusulkan disingkat, namun akhirnya tetap kembali ke pola awal, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, ditambah dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Roni di Gresik, Selasa.
Sebelumnya, KPU Gresik juga akan membatasi jumlah pendukung yang hadir saat pendaftaran calon kepala daerah.
"Tentunya pembatasan jumlah peserta yang hadir atas pertimbangan protokol kesehatan sesuai PKPU Nomor 6 tentang pelaksanaan pemilihan lanjutan dalam kondisi pandemi," kata Roni, menjelaskan.
Sementara itu, syarat calon kepala daerah yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir.
Di Gresik, kata Roni, pada Pemilu 2019 ada sebanyak 730.648 suara sah sehingga 25 persennya ada sebanyak 182.662 suara. Artinya, pencalonan kepala daerah bisa dikukung dengan suara sah pada pemilihan kemarin.
"Total jumlah kursi yang ada di DPRD Gresik ada sebanyak 50 anggota, jadi 20 persen itu sama dengan 10 kursi anggota dewan," kata Roni.
Selain itu, Roni juga meminta adanya rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal yang nantinya harus diserahkan ke KPU Gresik.
"KPU akan meneliti berkas yang menjadi persyaratan calon dan jika semua berkas memenuhi, KPU akan memberikan tiket melakukan cek kesehatan di rumah sakit yang ditentukan, selanjutnya agenda penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September," katanya.
Rencana jadwal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada 4 hingga 6 September di Kantor KPU Gresik.