Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Pol. Prasetijo Utomo untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.
"Terhadap Brigjen PU, kami sudah lakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol. Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu.
Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Selasa (21/7), dengan di bawah pengawasan dokter.
"Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," ujarnya.
Tidak hanya Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.
"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.
Terkait dengan surat sehat bebas COVID-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.
Sejauh ini, pemberkasan terkait dengan pelanggaran disiplin Brigjen Pol. Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, kemudian diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.
Terkait dengan kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo, dia menjelaskan bahwa perkara ini memasuki tahap penyidikan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," kata jenderal bintang dua ini. (*)