Ngawi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyita KTP elektronik milik warga setempat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sebagai ketentuan adaptasi dari normal baru yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi Arif Setiono di Ngawi, Rabu, mengatakan bahwa tindakan tegas penyitaan KTP telah diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020.
Arif Setiono mengatakan bahwa masa sosialisasi aturan tersebut telah berakhir pekan lalu. Oleh karena itu, warga yang melanggar akan dikenai tindakan tegas, di antaranya penyitaan kartu identitas.
"Setiap hari kami lakukan operasi agar masyarakat makin sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan pada masa pandemi untuk mencegah COVID-19," kata Arif Setiono.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya telah menyita sebanyak 11 KTP milik warga yang melanggar kebiasaan normal baru sesuai dengan perbup tersebut.
Kebanyakan pelanggar tersebut kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Sesuai dengan perda, KTP milik pelanggar disita selama 14 hari. Setelah melewati waktu 2 pekan, mereka bisa mengambil di Kantor Satpol PP Ngawi dengan ketentuan menunjukkan surat pengantar dari kelurahan/desa setempat.
"Kalau yang bersangkutan masih melanggar lagi, identitasnya akan diblokir," katanya menegaskan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Ngawi terkait dengan pemblokiran tersebut.
Jika berniat mengaktifkan kembali KTP-nya yang diblokir tersebut, pemilik harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP.
Tidak hanya tindakan tegas karena melanggar protokol kesehatan, dalam peraturan tersebut juga mengatur pendatang yang masuk wilayah Ngawi wajib memiliki surat keterangan sehat disertai hasil rapid test nonreaktif yang masih berlaku.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Ngawi mencatat jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah setempat hingga saat ini mencapai 31 orang.