Situbondo (ANTARA) - Petugas gabungan dari kepolisian, BPBD, kejaksaan, pengadilan negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang mulai melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19, Senin, menjaring sedikitnya 38 orang.
Operasi yustisi yang digelar di kawasan perkotaan itu menjaring pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan kendaraan roda empat karena tidak memakai masker. Mereka langsung disidang di tempat.
"Kegiatan ini dilakukan untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah dan menegndalikan penyebaran virus corona (COVID-19)," ujar Ketua Pengadilan Negeri Situbondo I Ketut Suarta di sela memantau operasi yustisi.
Menurut dia, operasi yustisi dan dilaksanakan sidang di tempat kepada warga yang tidak memakai masker, sesuai Peraturan Bupati Situbondo No 45/2020 yang mengatur peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
"Namun untuk sidang di tempat pertama kali ini, kami memberikan sanksi sosial, seperti menyapu atau membersihkan sampah selma 30 menit. Selanjutnya akan ada sanksi denda uang sesuai perbup mulai Rp50.000 hingga Rp150.000," katanya.
Sementara itu, Kasi Ops dan Penyidik PNS Satpol PP Pemkab Situbondo Sutikno mengatakan bahwa untuk pelaksanaan peraturan bupati kali ini sementara memberiksan sanksi administratif.
"Sesuai arahab Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, sementara ini bagi warga yang tidak memakai masker disanksi administratif," ujarnya.
Mulyono, salah seorang warga yang terjaring operasi yustisi mengaku tidak keberatan atas sanksi sosial dengan menyapu dan memebrsihkan sampah di lokasi pelaksanaan operasi pendisiplinan protokol kesehatan.
"Tidak keberatan, tidak apa-apa karena saya salah tidak memakai masker. Setelah saya menjalani sidang tadi langsung diminta menyapu di pinggir jalan ini," katanya.
Dari pantauan, petugas gabungan langsung memberhentikan pengendara roda dua maupun pengendara roda empat yang diketahui tidak memakai masker dan selanjutnya digiring oleh petugas dan dilakukan sidang di tempat.
Pada hari pertama operasi yustisi ini, tercatat sebanyak 38 orang, dua di antaranya merupakan PNS Pemkab Situbondo. (*)
Terjaring operasi yustisi, 38 warga Situbondo disanksi sosial
Senin, 14 September 2020 19:52 WIB