Banyuwangi (ANTARA) - Sebanyak sembilan tempat usaha toko dan warung kuliner di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (12/7) malam, terpaksa ditutup sementara oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penutupan sementara sejumlah toko dan warung kuliner ini dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banyuwangi bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, setelah dilakukan pemantauan tempat usaha.
"Sosialisasi sudah kami geber sejak awal Juni, simulasi sudah dijalankan. Penindakan tadi malam ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan. Kami menemukan ternyata ada pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan, sanksinya tempat usaha tersebut ditutup sementara," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi Muhammad Yanuarto Bramuda, Senin.
Bramuda (sapaan akrabnya) menyebutkan pada Minggu (1/7) malam, tercatat ada sembilan pelaku usaha yang dievaluasi (tempat usahanya ditutup sementara) terdiri dari tiga toko dan enam pelaku usaha kuliner.
"Mohon maaf kami perlu tegas, semua demi kesehatan dan keselamatan bersama, mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi," ucapnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi dan pemantauan tempat usaha, lanjut dia, gugus tugas memeriksa fasilitas dan standar pelayanan, seperti penataan meja dan kursi yang harus berjarak, fasilitas cuci tangan, pelayan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan, dan sebagainya.
"Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya, dan pengunjung yang tidak memakai masker, langsung kami beri masker dan wajib dipakai saat itu juga. Kami mohon kerja sama semuanya, kami ingin pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya," kata Bramuda.
Penutupan sementara toko, kafe, dan restoran yang melanggar itu ditutup sementara minimal tiga hari, dan pemilik usaha dilakukan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, bahwa mereka akan taat protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar.
Apabila telah dibuka kembali nantinya dan di kemudian hari melakukan pelanggaran tidak menaati protokol kesehatan, gugus tugas akan mengambil tindakan dengan mencabut izin usahanya. (*)
Langgar protokol COVID-19, sembilan tempat usaha di Banyuwangi ditutup sementara
Senin, 13 Juli 2020 16:26 WIB