Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingkatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19 karena dapat diancam pasal berlapis.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216 KUHP. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," kata Truno di Surabaya, Jumat.
Truno menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19.
"Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jawa Timur menjadi salah satu penyebab kasus corona terus meningkat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Mengenai pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang hasil tes cepat dan tes usap reaktif, Truno mengatakan proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.
"Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kami tetap humanis, jika butuh perawatan medis kami rawat, terus treatment yang dilakukan kami treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan," katanya.
"Masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kami lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain," ujarnya.
Kendati akan menindak tegas pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19, Truno menyatakan pihaknya akan selalu melakukan edukasi masyarakat terkait bahaya dan penularan COVID-19.
Menurutnya masyarakat harus memahami bahaya membawa pulang jenazah COVID-19 dan tidak memakamkan sesuai pedoman pemulasaraan.
"Terkait dengan edukasi, kami akan terus melakukan edukasi tentang protokol kesehatan. Ada tidak ada PSBB, masa transisi atau normal baru tetap tantangan kita adalah pandemi COVID-19. Itu harus diketahui dan disadari," ujarnya. (*)