Surabaya (ANTARA) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya meminta pemerintah kota tidak membuka tempat karaoke, spa dan panti pijat di masa transisi menuju tatanan kehidupan normal baru.
"Secara teologis, Wabah COVID-19 harus dipahami sebagai ujian sekaligus peringatan dari Allah SWT. Ujian diberikan supaya kita bisa bersabar, sedangkan peringatan diberikan supaya kita kembali ke jalan-Nya," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri di Surabaya, Senin.
Menurut dia, bersabar dalam ketaatan untuk tidak melaksanakan kemaksiatan dan menerima musibah dengan ridho. Sementara itu, tata kehidupan baru harus dibangun dengan introspeksi dan didasarkan pada tuntunan agama dan nilai moral yang baik.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan masukan serius kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini supaya dalam transisi menuju tatanan kehidupan normal-baru ini agar tidak mengizinkan pembukaan tempat-tempat yang berbeda menurut kelaziman dan pengetahuan umum.
Selain itu, kata dia, memberikan ruang dan fasilitas terjadinya kemaksiatan seperti karaoke dewasa yang menyediakan pemandu lagu, spa dan panti pijat untuk dewasa dengan layanan terapis lawan jenis serta tempat-tempat yang diduga membuka pelayanan hiburan dewasa dengan kedok restoran dan salon.
Terhadap tempat-tempat sebagaimana dimaksud, Muhibbin menekankan agar Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya tidak mengizinkan pembukaan tempat-tempat tersebut.
"Sehingga tidak diperlukan penetapan protokol apapun untuk itu," ujarnya.
Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar Wali Kota memimpin penanggulangan penyebaran COVID-19 ini dengan menekankan gerakan spiritual, doa, dan membersihkan kota ini dari kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat selain melaksanakan ikhtiar dzahir seperti yang sudah diupayakan selama ini.
Dalam hal ini penyelenggaraan tempat-tempat ibadah dan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan dan ekonomi masyarakat perlu difasilitasi dan didampingi agar bisa sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan.
"Semoga Allah SWT segera mengangkat virus ini, menjaga kesehatan dan keselamatan warga kota, amin," katanya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19, yang di dalamnya mengatur tempat karaoke, spa dan panti pijat.
"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke, spa dan panti pijat adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Selain itu, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran atau pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.
Menyediakan thermo gun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.(*)
NU minta karaoke dan spa di Kota Surabaya tidak dibuka
Senin, 15 Juni 2020 18:47 WIB
Sehingga tidak diperlukan penetapan protokol apapun untuk itu