Surabaya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberikan kelonggaran kepada pengguna jalan saat masa transisi yang berlaku selama 14 hari menyusul tak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya.
"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan. Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu.
Budi mengatakan, tetap diwajibkannya mematuhi protokol kesehatan bagi pengendara jalan bertujuan untuk meminimalisir penularan virus corona, mengingat jumlah kasus positif COVID-19 masih tinggi dan tingkat penularan atau rate of transmission juga masih di atas satu.
"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," ujarnya.
Untuk polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, Budi mewajibkan personelnya agar memakai alat pelindung diri (APD). Minimal memakai masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau face shield.
"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," ucap perwira dengan tiga melati emas ini.
Khusus bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) maupun ojek pengkolan, Budi mengimbau supaya penumpang membawa helm sendiri. Kemudian tetap memakai masker dan membawa cairan pencuci tangan alias hand sanitizer.
"Terutama naik gojek (ojol), jangan helmnya gojek kita pakai. Kalau bisa helm kita sendiri, karena kita nggak tahu helmnya dari mana aja kan," kata Budi. (*)