Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 15 aparat penegak hukum karena telah membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pengembalian aset SD Negeri Ketabang 1 Surabaya.
"Bagi kami, SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya sekadar aset, tapi aset ini mempunyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Kami ucapkan terima kasih banyak," kata Wali Kota Risma di sela acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Selasa.
Salah satu aparat penegak hukum yang mendapat penghargaan itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto.
Risma mengatakan selama bertahun-tahun berjuang, akhirnya aset SDN Ketabang 1 Surabaya bisa kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya. Makanya, lanjut dia, pihaknya berterima kasih atas kerja keras semua pihak yang telah mendukung upaya pemkot ini.
Ia mengatakan banyak alumni dari sekolah tersebut yang berhasil mengukir prestasi dan sejarah di negeri ini di antaranya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-enam Try Sutrisno, mantan Menteri Pendidikan Wardiman Djojonegoro dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menilai bahwa keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, lokasinya yang berada di pusat kota. Saat terjadi sengketa itu, Risma sempat khawatir karena mengingat sekolah di pusat kota tidak cukup banyak.
"Di tengah kota ini orangnya banyak, tapi sekolahnya sedikit. Apalagi dengan kondisi rayon mereka sulit untuk keluar (keluar rayon) karena mereka dibatasi. Sekarang saya bersyukur sekali," ujarnya.
Di sela-sela pemberian penghargaan itu, Wali Kota Risma tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan penyelesaian permasalahan hukum pengembalian aset tersebut.
"Saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto mengatakan dalam upaya mengembalikan aset tersebut tidaklah mudah. Kurang lebih sekitar 12 tahun kejaksaan berjuang hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.
"Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi," kata Anton.
Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu pemkot dalam hal ini sebagai penggugat.
"Kronologisnya pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) kita dikalahkan. Namun akhirnya, kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya," katanya. (*)