Pasuruan (ANTARA) - Sejak 1 Mei 2020, besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kembali mengalami penyesuaian.
Hal ini didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan pembatalan Pasal 34 atas Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019.
Penyesuaian ini hanya berlaku bagi peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) saja.
Melalui keterangan tertulis, Indrina Darmayanti selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menerangkan jika semula besaran iuran untuk peserta kelas 1 adalah sebesar Rp160.000, kelas 2 sebesar Rp110.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000.
Dengan adanya tindak lanjut putusan tersebut, maka besaran iuran kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Sudah resmi ya, jadi nominal iurannya untuk kelas 1 kembali Rp80.000, kelas 2 jadi Rp51.000, dan kelas 3 jadi Rp25.500. Dan yang perlu diingat penyesuaian ini hanya berlaku untuk segmen PBPU atau Mandiri dan Bukan Pekerja saja. Segmen Bukan Pekerja di sini maksudnya para pensiunan, veteran, Perintis Kemerdekaan, dan para investor yang mampu membayar iuran. Sedangkan untuk segmen lain seperti PBI (Penerima Bantuan Iuran, red) dan PPU (Pekerja Penerima Upah) masih mengacu PerPres 75 Tahun 2019," katanya Selasa.
Ia mengemukakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran ini sejatinya telah berlaku sejak 1 April lalu, namun tak berlaku untuk pembayaran bulan Januari hingga Maret 2020.
Untuk kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April kemarin akan dikompensasikan pada iuran bulan berikutnya. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian terhadap sistem informasi tagihan di aplikasi sehingga besaran iuran setiap peserta telah ikut berubah.
"Per bulan ini sudah bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN ya. Ada di menu Premi dan dari sana kita bisa melihat total tagihan saat ini berapa. Kalau di bulan April kemarin terlanjur bayar saat iuran belum turun secara otomatis sisanya akan diakumulasikan untuk pembayaran bulan berikutnya. Hanya dari bulan April saja, untuk Januari hingga Maret masih mengacu PerPres Nomor 75 Tahun 2019," katanya.
Lebih lanjut, Dina sapaan akrabnya, berharap dengan adanya pembatalan kenaikan iuran ini semakin memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk lebih tertib membayar iuran.
Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini, dirinya mengingatkan bahwa kesehatan akan semakin mahal harganya. Oleh sebab itu, punya jaminan kesehatan akan jadi penolong dalam menghadapi situasi ekonomi yang tak lagi menentu saat ini.
Sementara itu, Choiriyah, salah seorang peserta JKN-KIS yang datang ke Kantor Cabang Pasuruan menyambut riang kabar penyesuaian iuran kali ini.
Ia menganggap hal ini bisa jadi titik balik masyarakat agar lebih sadar dalam membayar iuran setiap bulan. Sebagai salah satu peserta yang telah merasakan manfaat program JKN-KIS, ia turut berterima kasih lantaran segala pengobatannya berjalan lancar tanpa dikenakan biaya sedikitpun.
"Yang pasti senang, alhamdulillah iurannya tidak jadi naik. Sebenarnya program ini baik, saya dulu pernah dijelaskan kalau ikut program ini sekalian sedekah. Hal itu yang membuat saya semangat bayar sambil berharap tidak sampai sakit. Tapi yang namanya penyakit tidak bisa tahu, dan saya terbantu saat harus rawat inap di rumah sakit kemarin karena tidak sampai kena biaya. Saya berterima kasih sekali. Jadi pentingnya ikut BPJS (Kesehatan) seperti itu, dan karena iuran sudah turun semoga masyarakat semakin rutin lagi membayar," pungkas warga Bangil-Pasuruan ini. (*)