Situbondo (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak mempunyai program menggratiskan tarif bagi pelanggan berpenghasilan rendah atau keluarga kurang mampu, kendati dampak ekonomi sangat dirasakan masyarakat di tengah pandemik COVID-19.
Dari data PDAM Situbondo, saat ini tercatat ada sekitar 2.500 pelanggan yang terkategorikan kurang mampu dan ribuan pelanggan itu hanya diberi pembebasan denda keterlambatan hingga hingga Juni 2020.
"Tidak ada program penurunan tarif dasar air, yang ada hanya pembebasan denda keterlambatan khusus bagi pelanggan kategori kurang mampu," kata pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Kabupaten Situbondo Asyari kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Menurut ia, untuk tarif dasar air itu berdasarkan keputusan bupati pada Februari lalu, jika sudah ada penyesuaian tarif, dan untuk penghapusan atau bebas denda sudah diusulkan ke bupati, tetapi bagi klaster konsumen sosial.
Kata Asyari, klaster konsumen ketegori sosial, dibagi menjadi beberapa kategori, yakni sosial khusus, sosial umum dan sosial rumah tangga.
"Untuk penghapusan denda keterlambatan ini sudah diberlakukan mulai April hingga Juni mendatang. Jadi, pelanggan khusus sosial tidak wajib membayar denda keterlambatan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto membenarkan bahwa PDAM hanya melakukan penghapusan denda keterlambatan bagi konsumen kategori sosial.
"Kalau PDAM sudah melakukan upaya, ya di antaranya itu denda digratiskan bagi pelanggan kurang mampu," katanya. (*)
PDAM Situbondo tegaskan tidak ada program gratis bagi pelanggan
Rabu, 6 Mei 2020 15:36 WIB